Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah menegaskan sikap keras terhadap peredaran pakaian bekas impor ilegal (thrifting) yang dinilai merugikan industri tekstil dan garmen dalam negeri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan bahwa kebijakan pelarangan ini bertujuan melindungi industri nasional serta jutaan tenaga kerja yang bergantung di sektor tersebut.
Purbaya: Thrifting Untungkan Sementara, Rugi Jangka Panjang
Purbaya mengakui banyak pedagang thrifting menggantungkan penghasilan dari bisnis pakaian bekas impor.
Namun, ia mengingatkan bahwa keuntungan tersebut hanya bersifat sementara dan dapat merugikan dalam jangka panjang.
“Kalau saya berubah saja, jadi barang-barang dalam negeri saja (yang dijual) dengan peraturan yang sesuai, maka dia bisa berdagang itu nanti pelan-pelan.”
Menurutnya, jika industri lokal kembali bergairah, maka lapangan kerja akan meningkat dan daya beli masyarakat juga membaik.
“Industri domestik hidup, dan nantinya lapangan kerja lebih hidup. Pedagang juga bisa usaha yang lain, nanti daya beli masyarakat bagus ketika banyak pekerjaan di mana-mana,” ujarnya.
Kebijakan Tegas Tutup Jalur Impor Ilegal
Menteri Keuangan itu menegaskan bahwa pemerintah siap bertindak tegas terhadap peredaran barang ilegal, termasuk pakaian bekas impor yang kini marak di pasar thrifting.
“Kalau saya buka semua untuk barang-barang produksi asing tadi yang ilegal, pasar Indonesia dikuasai asing.
Nanti masyarakat komplain lagi kenapa tidak ada lapangan kerja,” kata Purbaya.
Sebagai tindak lanjut, ia telah memerintahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk barang impor, guna mencegah peredaran pakaian bekas dari luar negeri.
Dukung Industri Tekstil dan Garmen Nasional
Langkah Purbaya ini menjadi bagian dari upaya pemerintah melindungi pasar domestik sekaligus memperkuat arah kebijakan ekonomi nasional.
Pemerintah ingin memastikan bahwa industri tekstil dan garmen Indonesia dapat tumbuh tanpa tekanan dari produk asing ilegal.
“Kalau industri tekstil dan garmen makin kuat, daya saing mereka pasti makin bagus. Baru saya buka serang pasar di luar negeri dengan produk dalam negeri kita,” tegasnya.
Dampak Positif bagi Ekonomi Nasional
Kebijakan pelarangan impor pakaian bekas diharapkan membawa dampak positif bagi perekonomian nasional, antara lain:
-
Menumbuhkan kembali industri tekstil dan garmen nasional yang selama ini tertekan impor ilegal.
-
Mendorong UMKM lokal untuk menjual produk buatan dalam negeri.
-
Meningkatkan lapangan kerja dan daya beli masyarakat.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional serta mendorong masyarakat untuk mencintai dan menggunakan produk buatan Indonesia. (fin)