Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah mencatat realisasi Transfer ke Daerah (TKD) hingga 30 September 2025 mencapai Rp 644,9 triliun atau 74,2 persen dari pagu anggaran pasca Instruksi Presiden.
Angka ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp635,6 triliun.
“Transfer ke daerah sampai dengan 30 September 2025 telah ditransfer Rp644,9 triliun. Ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu,” terang Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta.
Kenaikan tersebut dipicu oleh perbaikan penyampaian laporan dan pemenuhan syarat salur dari daerah.
Namun, di sisi lain masih ada tantangan besar.
Hingga akhir Agustus 2025, dana daerah yang tersimpan di perbankan mencapai Rp233,1 triliun. Artinya, sebagian besar dana transfer belum dimanfaatkan untuk program pembangunan.
Baca Juga: Gaji PNS Naik di Perpres 79 Tahun 2025, Golongan IV Dapat Kenaikan Tertinggi
Apa Itu Transfer ke Daerah
TKD merupakan dana dari pemerintah pusat untuk mendanai layanan publik dan pembangunan di daerah.
Skema ini menjadi bagian penting dari sistem desentralisasi fiskal, agar pembangunan merata hingga ke pelosok Indonesia.
Jenis TKD terdiri atas Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Insentif Daerah (DID).
Dana Perimbangan sendiri meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sementara Dana Otsus dan Dana Keistimewaan ditujukan untuk wilayah dengan status khusus seperti Aceh, Papua, dan DIY, sedangkan DID diberikan kepada daerah berprestasi berdasarkan kinerja tertentu.
Tren Naik, Belanja Masih Lambat
Dalam lima tahun terakhir, tren TKD terus meningkat.
Tahun 2021 realisasinya Rp 541,5 triliun, 2022 sebesar Rp 552,7 triliun, dan kini sudah menembus Rp 644,9 triliun per September 2025.
Namun, belanja daerah justru terkontraksi 13,1 persen hingga akhir September. Salah satu penyebabnya adalah transisi kepemimpinan daerah dan kebijakan efisiensi anggaran.
Data Kemenkeu mencatat komposisi belanja daerah:
Belanja pegawai (termasuk gaji PNS) Rp 310,8 triliun
Belanja barang/jasa Rp 196,6 triliun
Belanja modal Rp 58,2 triliun
Belanja lainnya Rp 147,2 triliun
“Sejalan dengan pelaksanaan APBN, kami mendorong pemda untuk segera mempercepat realisasi belanja, khususnya yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat,” ujar Suahasil Nazara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan pentingnya koordinasi fiskal antara pusat dan daerah.
Dalam pertemuan dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Purbaya menegaskan pemerintah akan terus memperkuat kebijakan TKD berbasis kinerja.
Pemerintah juga tengah mengkaji afirmasi bagi provinsi kepulauan dan daerah pemekaran agar kebijakan transfer lebih adaptif terhadap karakteristik wilayah. (naz)
Editor : Mizan Ahsani