Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Gaji PNS Naik di Perpres 79 Tahun 2025, Golongan IV Dapat Kenaikan Tertinggi

Mizan Ahsani • Rabu, 5 November 2025 | 17:50 WIB
Ilustrasi Gaji dan Tunjangan PNS
Ilustrasi Gaji dan Tunjangan PNS

Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi jutaan ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), PPPK, TNI/Polri, dan pejabat negara lainnya.

Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus mendorong semangat kerja dan kualitas pelayanan publik.

Dengan adanya penyesuaian tersebut, pemerintah ingin memastikan penghasilan ASN tetap relevan dengan kondisi ekonomi terkini dan sejalan dengan upaya reformasi birokrasi.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2025 per Golongan I-IV Cair November? Begini Tanggapan PT Taspen

Rincian Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan

Kenaikan gaji ASN tahun 2025 bervariasi menurut golongan jabatan, dengan rincian sebagai berikut:

Golongan I dan II: naik 8 persen, ditujukan bagi ASN tingkat pelaksana dan staf.

Golongan III: naik 10 persen, berlaku untuk pejabat fungsional dan struktural pertama.

Golongan IV: naik 12 persen, diberikan kepada pejabat eselon dan pejabat senior.

Kenaikan tersebut diatur untuk menjaga daya beli ASN, khususnya bagi pegawai golongan rendah, serta memberi apresiasi lebih bagi mereka yang memegang tanggung jawab strategis di birokrasi.

Simulasi Kenaikan Gaji

Sebagai contoh, seorang PNS Golongan III/a dengan gaji pokok Rp 2.785.700 akan menerima kenaikan 10 persen, atau setara dengan tambahan Rp 278.570.

Artinya, gaji pokok baru yang diterima menjadi sekitar Rp 3.064.270, belum termasuk tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja.

Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian gaji ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal 2025 yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan aparatur dan penguatan layanan publik.

Selain memperbaiki kesejahteraan, kebijakan ini juga menjadi bentuk motivasi bagi ASN agar terus meningkatkan kinerja, integritas, dan profesionalisme.

Dengan struktur gaji yang lebih proporsional, pemerintah berharap birokrasi semakin efektif dan pelayanan publik makin prima. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#gaji pns naik #kenaikan gaji asn #kenaikan gaji pns #Perpres 79 Tahun 2025 #pns #Golongan #gaji #Rincian #asn