Jawa Pos Radar Madiun - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR RI) memutuskan untuk mengaktifkan kembali Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR RI aktif.
Selain Uya Kuya, MKD juga mengaktifkan kembali Adies Kadir.
Keduanya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik, berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11).
“Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan keputusan sidang.
Tidak Langgar Etik, Diminta Lebih Hati-Hati
MKD menyimpulkan, setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli, tidak ditemukan bukti pelanggaran etik yang dilakukan Adies Kadir maupun Uya Kuya.
Meski begitu, Adang memberikan catatan agar Adies Kadir yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR RI lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di ruang publik.
Ia juga diimbau selalu menjaga perilaku.
Sementara itu, Uya Kuya tidak menerima peringatan khusus dari MKD karena dinilai tidak melanggar ketentuan etik selama menjabat sebagai anggota DPR RI.
Tiga Anggota DPR Lain Terbukti Langgar Etik
Berbeda nasib dengan keduanya, tiga anggota DPR lainnya, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Ketiganya sebelumnya juga menjalani pemeriksaan sebagai teradu dalam kasus yang sama.
Putusan ini sekaligus menandai berakhirnya polemik yang bermula sejak akhir Agustus 2025.
Saat itu sejumlah partai politik menonaktifkan kadernya dari DPR karena menuai sorotan publik terkait demonstrasi besar-besaran yang terjadi saat itu.
Latar Belakang Nonaktif
Kala itu, Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir, sementara Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Dari Partai Amanat Nasional, Eko Patrio dan Uya Kuya juga diberhentikan sementara dari aktivitas parlemen.
Setelah melalui rangkaian sidang etik, MKD akhirnya memulihkan status Adies Kadir dan Uya Kuya untuk kembali aktif di DPR mulai hari ini. (naz)
Editor : Mizan Ahsani