Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Gaji Pensiunan ASN Cair Kapan? Menkeu Purbaya Beri Kepastian

Mizan Ahsani • Kamis, 6 November 2025 | 22:22 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Jawa Pos Radar Madiun - Kabar mengenai pembatalan pencairan rapel gaji pensiunan November 2025 akhirnya diluruskan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa memastikan rapel tetap akan cair antara tanggal 15 hingga 20 November 2025.

Penundaan dilakukan karena adanya hambatan teknis dalam mekanisme pembayaran.

Purbaya menegaskan, isu batal cair yang ramai di media sosial tidak benar.

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan dan PT Taspen, hanya melakukan penyesuaian waktu pencairan untuk memastikan data penerima benar-benar valid.

“Tidak ada pembatalan. Yang ada hanyalah penyesuaian waktu pencairan agar data yang masuk benar-benar valid,” tegasnya.

Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Berlaku Maksimal untuk Dua Tahun

Proses Verifikasi Capai 90 Persen

Hingga awal November, proses verifikasi data penerima rapel sudah mencapai lebih dari 90 persen.

Sisanya, sekitar 10 persen, masih dalam tahap pencocokan data antara instansi asal, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan sistem PT Taspen.

Beberapa data pensiunan lama masih menggunakan format manual yang harus dimasukkan ulang ke sistem digital.

Proses ini tidak bisa dilakukan otomatis sehingga memakan waktu lebih lama.

Tim teknis Taspen disebut bekerja hampir tanpa libur untuk memastikan pencairan bisa dilakukan tepat waktu.

Upaya ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menunaikan hak para pensiunan.

Nominal Kenaikan dan Estimasi Rapel Gaji Pensiunan PNS

Menkeu juga mengungkapkan bahwa rata-rata kenaikan gaji pensiunan tahun 2025 berkisar antara 6 hingga 8 persen, tergantung golongan dan masa kerja.

Sebagai contoh, pensiunan golongan III dengan masa kerja 30 tahun berpotensi menerima rapel sebesar Rp 2-3 juta, sedangkan golongan IV bisa mencapai lebih dari Rp 5 juta.

Nominal tersebut merupakan akumulasi dari kenaikan gaji yang seharusnya diterima sejak awal tahun, namun tertunda karena proses administratif dan verifikasi data yang panjang.

Penyaluran rapel gaji pensiunan mengacu pada Peraturan Pemerintah yang mengatur penyesuaian gaji ASN aktif.

Kenaikan gaji pokok ASN otomatis menjadi dasar penyesuaian bagi gaji pensiunan.

Proses pengesahan regulasi itu memerlukan pembahasan di internal kabinet, evaluasi kemampuan APBN, serta validasi data jutaan penerima di seluruh Indonesia.

Karena kompleksitas sistem dan jumlah data yang besar, pencairan rapel tahun ini mengalami sedikit pergeseran jadwal.

Estimasi pencairan dilakukan antara minggu kedua hingga ketiga November, atau paling lambat awal Desember 2025. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#Pensiunan ASN #Kenaikan Gaji Pensiunan PNS #taspen #pns #menkeu #Menkeu Purbaya #Rapel Gaji #pencairan #rapel gaji pensiunan #Rapel #cair