Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Tabel Kenaikan Gaji ASN Terbaru Sesuai Perpres 79 Tahun 2025, Golongan I hingga IV Naik Segini

Mizan Ahsani • Kamis, 6 November 2025 | 22:32 WIB
Perpres 79/2025 resmi menetapkan kenaikan gaji ASN hingga 12 persen, berlaku Oktober, cair November 2025.
Perpres 79/2025 resmi menetapkan kenaikan gaji ASN hingga 12 persen, berlaku Oktober, cair November 2025.

Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah akhirnya mengumumkan kabar yang dinanti jutaan aparatur sipil negara (ASN).

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah menetapkan kenaikan gaji bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Kenaikan gaji ini berlaku mulai Oktober 2025, dan pencairan akan dilakukan secara rapel dua bulan pada November 2025.

Langkah tersebut menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah menjaga daya beli ASN di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kinerja aparatur negara semakin meningkat dan pelayanan publik lebih optimal.

Rincian Besaran Kenaikan Gaji ASN 2025

Berdasarkan Perpres 79/2025, besaran kenaikan gaji ASN berbeda di setiap golongan. Berikut rinciannya:

Golongan I dan II: naik sebesar 8 persen

Golongan III: naik sebesar 10 persen

Golongan IV: naik sebesar 12 persen

Sebagai ilustrasi, PNS golongan III/a dengan gaji pokok sebelumnya Rp 2.785.700 kini akan menerima sekitar Rp 3.064.270 setelah penyesuaian gaji baru.

Daftar Gaji Pokok Baru PNS 2025

Berikut kisaran gaji pokok PNS terbaru sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025:

Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600

Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700

Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Sementara untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), besaran gaji pokok juga mengalami penyesuaian sebagai berikut:

Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Kebijakan ini menjadi payung hukum bagi instansi pemerintah pusat dan daerah untuk segera menyesuaikan daftar gaji ASN mulai Oktober 2025.

Dengan adanya kenaikan gaji ini, ASN diharapkan dapat lebih produktif dan mampu mengelola keuangan secara bijak.

Pemerintah menekankan agar tambahan penghasilan ini tidak mendorong perilaku konsumtif, mengingat tantangan ekonomi 2026 diprediksi masih cukup berat.

Kenaikan gaji yang disertai pencairan rapel dua bulan diharapkan dapat memberikan ruang fiskal lebih longgar bagi ASN dalam memenuhi kebutuhan hidup serta menjaga daya beli. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#gaji polri #gaji pns naik #kenaikan gaji asn #Perpres 79 Tahun 2025 #november #gaji tni #pencairan #pencairan kenaikan gaji #resmi #kenaikan gaji