Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Syarat dan Tata Cara Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Berlaku Maksimal untuk Dua Tahun

Mizan Ahsani • Kamis, 6 November 2025 | 19:47 WIB
Ilustrasi lowongan BPJS Kesehatan 2024. (Antara)
Ilustrasi lowongan BPJS Kesehatan 2024. (Antara)

Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah memastikan program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan akan dijalankan dengan skema daftar ulang peserta.

Saat ini, program tersebut masih menunggu proses verifikasi mendalam terhadap data peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengatakan, BPJS Kesehatan tengah memeriksa klasifikasi peserta secara rinci.

“BPJS sedang memverifikasi secara lebih detail klasifikasi peserta, mana yang bergeser menjadi penerima bantuan iuran dan mana yang harus registrasi ulang,” ujar Cak Imin, mengutip Antara.

Syarat Peserta Bisa Mendapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

Peserta yang masih memiliki tunggakan diwajibkan mendaftar ulang sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan untuk mengikuti program pemutihan.

Setelah itu, BPJS akan melakukan pengecekan kelayakan.

“Tidak semua peserta otomatis mendapat penghapusan. Pemerintah masih melakukan verifikasi mendalam untuk menentukan siapa yang berhak,” kata Cak Imin.

Rencana pemutihan ini juga telah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Ia yang menyebut bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp20 triliun dari APBN untuk memperkuat likuiditas BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Breaking News! Ratusan Warga Desa Gondoruso Lumajang Terisolasi Akibat Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru

Hapus Tunggakan Maksimal 24 Bulan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan lebih lanjut skema program ini.

Pemutihan ditujukan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau PBU Pemda yang sebelumnya memiliki tunggakan saat masih berstatus peserta mandiri.

“Pemutihan ini bagi mereka yang dulunya mandiri lalu menunggak, padahal kini sudah pindah ke PBI atau dibayari Pemda. Nah, tunggakan itu yang akan dihapus,” ujarnya. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan #Penghapusan Tunggakan BPJS #Daftar Ulang #syarat #tunggakan bpjs #bpjs kesehatan #cara