Jawa Pos Radar Madiun – Setelah dua kali mangkir, Tarman akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Pacitan, Rabu malam (5/11).
Pemeriksaan berlangsung selama 210 menit atau sekitar 3,5 jam. Mulai pukul 19.00 hingga 22.30 WIB.
Pemeriksaan terhadap Tarman menjadi bagian dari pendalaman kasus cek Rp 3 miliar sebagai mahar pernikahan viral yang diduga cek palsu tersebut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak,'' kata Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kamis (6/11).
Diperiksa Tiga Jam Setengah, Bahas Asal-Usul Cek Rp 3 Miliar
Pemeriksaan terhadap Tarman tak hanya soal latar belakang cek berlogo Bank BCA, tapi juga mencakup penelusuran ke saksi ahli dan pihak bank penerbit.
Kuasa hukum Tarman, Badrul Amali, menyebut kliennya menjelaskan bahwa cek senilai Rp 3 miliar itu telah hilang.
“Cek ketlisut, terselip di kamar Tarman setelah acara pernikahan,” ungkap Badrul.
Dalam pemeriksaan, Tarman mengaku cek tersebut adalah simbol mahar pernikahan untuk Sheila Arika.
“Tulisan di cek itu tulisan Tarman sendiri. Tapi dana sebesar Rp 3 miliar memang tidak ada di rekening,” jelas Badrul.
Asal-usul Cek dari Transaksi Lama
Tarman juga mengungkap bahwa cek itu berasal dari pemberian teman lama sekitar tujuh tahun silam, hasil jual beli samurai.
Nah, karena saat menyunting Sheila belum ada uang tunai, dia memutuskan menggunakan kertas diduga cek palsu dengan nominal Rp 3 miliar tersebut sebagai simbol mahar.
“Waktu itu Tarman berniat memberi mahar Rp 3 miliar. Karena duit belum tersedia, dibuatlah cek sebagai simbol sementara,'' kata Badrul.
''Janjinya, uang akan tersedia dalam satu-dua bulan dari usaha lain, bukan dari rekening BCA,” lanjut Badrul.
Sebelumnya Dua Kali Mangkir
Sebelum akhirnya hadir dalam pemeriksaan, pria dengan mahar Rp 3 miliar itu sempat dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Pertama pada Jumat (24/10), dan kedua pada Senin (3/11).
Kala itu, penyelidikan sempat terhenti karena keluarga Sheila Arika tidak merasa dirugikan.
Namun, kedatangan Tarman pada Rabu (5/11) malam itu, terjadi atas dasar laporan model A dari Polres Pacitan.
Yakni, laporan yang dibuat oleh polisi setelah menemukan indikasi tindak pidana.
“Sifatnya klarifikasi. Beliau datang menjawab pertanyaan penyidik apa adanya,” pungkas Badrul. (hyo/den)
Editor : Deni Kurniawan