Jawa Pos Radar Madiun — Para pegawai PPPK Paruh Waktu tengah dilanda kecemasan soal masa depan mereka setelah masa kontrak kerja satu tahun segera berakhir.
Hal ini berkaitan dengan ketentuan dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa masa perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu Hanya Berlaku 1 Tahun
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu hanya berlaku selama satu tahun dan akan dievaluasi secara triwulan serta tahunan.
Hasil evaluasi inilah yang menentukan apakah kontrak dapat diperpanjang atau pegawai bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Namun, regulasi ini tidak memberikan jaminan otomatis bagi pegawai untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu setelah kontrak berakhir.
Lebih dari itu, belum ada ketentuan jelas mengenai nasib pegawai jika instansi tempat mereka bekerja tidak memperpanjang kontrak.
Aliansi R2 R3 Indonesia Desak Kejelasan Regulasi
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pegawai.
Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia pun mendesak pemerintah untuk segera memberikan kejelasan terkait regulasi peralihan dari PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu.
Ketua Umum Aliansi, Faisol Mahardika, menyampaikan bahwa masa kontrak satu tahun membuat banyak pegawai merasa tidak tenang.
“Hari ini kami dari Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia sowan ke KemenPAN-RB dan BKN untuk mengawal regulasi peralihan dari PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu,” ujar Faisol di Jakarta, Kamis (6/11).
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menuntut diangkat menjadi PNS, melainkan hanya menginginkan aturan transisi yang jelas agar PPPK Paruh Waktu memiliki kepastian kerja setelah kontrak berakhir.
Pandangan AP3KI: Jalani Dulu, Evaluasi Kemudian
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih atau yang akrab disapa Bunda Nur, mengimbau agar para PPPK Paruh Waktu tetap fokus menjalankan kontraknya.
“Status PPPK harus disyukuri dulu. Banyak yang belum bisa diangkat jadi PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu,” ujar Bunda Nur.
Menurutnya, bila dalam perjalanan ditemukan kejanggalan, evaluasi sistem perlu dilakukan agar ke depan regulasi PPPK bisa disempurnakan.
Ia juga menilai bahwa pengangkatan PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, merupakan langkah maju bagi tenaga honorer karena sudah termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
Masa Depan PPPK Paruh Waktu Masih Abu-Abu
Hingga kini, belum ada jaminan hukum mengenai keberlanjutan kerja PPPK Paruh Waktu setelah masa kontrak satu tahun berakhir.
Nasib mereka sepenuhnya bergantung pada hasil evaluasi kinerja dan kebijakan instansi masing-masing.
Aliansi R2 R3 Indonesia berharap agar KemenPAN-RB dan BKN segera mengeluarkan pedoman atau peraturan turunan guna menjamin proses transisi ke PPPK Penuh Waktu berjalan adil, transparan, dan berkeadilan sosial. (fin)
Editor : AA Arsyadani