Jawa Pos Radar Madiun - Nama Roy Suryo kembali menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kasus ini menyeret delapan orang, termasuk sejumlah tokoh publik dan aktivis, setelah penyelidikan mendalam oleh Polda Metro Jaya.
Roy Suryo selama ini dikenal luas sebagai pakar telematika yang kerap muncul di berbagai media untuk memberikan pandangan mengenai isu teknologi informasi, multimedia, dan forensik digital.
Selain aktif sebagai akademisi, Roy juga memiliki perjalanan panjang di dunia politik.
Profil Roy Suryo
Nama lengkap: Roy Suryo Notodiprojo
Gelar kebangsawanan Jawa: Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo
Tempat, tanggal lahir: Yogyakarta, 18 Juli 1968
Pasangan: Ismarindayani Priyanti
Pekerjaan: Pakar telematika, mantan Menpora
Perjalanan Karier Roy Suryo
Roy Suryo memulai karier akademiknya setelah menamatkan pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dengan fokus pada Ilmu Komunikasi.
Ia mengajar di Jurusan Seni Media Rekam Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta sejak 1994 hingga 2004, dan juga pernah menjadi dosen tamu di Program D3 Komunikasi UGM.
Popularitasnya meningkat pada awal 2000-an ketika ia sering tampil di televisi sebagai narasumber dalam berbagai kasus yang berkaitan dengan rekaman digital dan analisis forensik.
Kepiawaiannya menganalisis data digital membuatnya menjadi salah satu sosok paling dikenal di bidang telematika.
Masuk ke dunia politik, Roy bergabung dengan Partai Demokrat dan terpilih sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2009 dari Daerah Istimewa Yogyakarta.
Karier politiknya mencapai puncak ketika ia diangkat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada 2013, menggantikan Andi Mallarangeng.
Ia menjabat hingga berakhirnya masa pemerintahan SBY pada Oktober 2014.
Usai menjabat menteri, Roy kembali aktif di DPR dan sempat menduduki posisi Wakil Ketua Umum Partai Demokrat.
Namun pada 2018, ia terseret polemik terkait aset Kemenpora yang belum dikembalikan usai menjabat, hingga akhirnya dinonaktifkan dari struktur partai pada 2019.
Tahun 2020, Roy resmi mundur dari Partai Demokrat dan memilih kembali berkarier sebagai pengamat telematika, bidang yang membesarkan namanya sejak awal.
Kini, namanya kembali muncul dalam pusaran kasus besar yang menyita perhatian publik nasional.
Baca Juga: 2.308 Honorer Pacitan Segera Terima SK PPPK Paruh Waktu
Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Jumat (7/11), Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan Jokowi.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.
Mereka di antaranya Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Selain itu, ada Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT).
Kelompok pertama dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 UU ITE.
Sementara kelompok kedua dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 35 UU ITE. (naz)
Editor : Mizan Ahsani