Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Cek Sekarang! Bansos PBI JK 2025 Bikin Kamu Dapat BPJS Kesehatan Gratis Tanpa Biaya, Begini Cara dan Syarat Daftarnya!

Sukma Maharani Putri • Sabtu, 8 November 2025 | 00:31 WIB
Ribuan warga Magetan kehilangan kepesertaan PBI JK.
Ribuan warga Magetan kehilangan kepesertaan PBI JK.

Jawa Pos Radar Madiun - Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia! Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada November 2025.

Program ini diberikan khusus untuk masyarakat kurang mampu dan fakir miskin, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak kesehatan seluruh warga negara.

Lewat program ini, masyarakat bisa mendapatkan BPJS Kesehatan secara gratis, tanpa harus membayar iuran bulanan.

Semua biaya iuran akan ditanggung langsung oleh pemerintah, sehingga penerima manfaat bisa mengakses layanan kesehatan dengan tenang dan tanpa beban biaya.

Menariknya, bantuan ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan langsung disalurkan ke BPJS Kesehatan.

Artinya, peserta PBI JK bisa langsung memanfaatkan fasilitas kesehatan tanpa perlu membayar sepeser pun.

Siapa yang Bisa Dapat Bansos PBI JK 2025?

Penerima manfaat PBI JK adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

Jadi, hanya masyarakat yang terdata resmi sebagai penerima manfaat di DTKS yang berhak mendapatkan fasilitas ini.

Namun, bagi kamu yang merasa berhak tapi belum terdaftar, jangan khawatir.

Kamu bisa mengajukan diri sebagai calon penerima bansos PBI JK secara online.

Cara Daftar Bansos PBI JK Lewat HP

Untuk mendaftar, cukup gunakan aplikasi “Cek Bansos” dari Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan buka aplikasi “Cek Bansos” di smartphone.
  2. Masuk ke menu “Daftar Usulan”.
  3. Klik tombol “Tambah Usulan”.
  4. Isi data identitas diri sesuai KTP dan KK.
  5. Pilih jenis bansos PBI JK (BPJS Gratis).
  6. Setelah selesai, tinggal tunggu proses verifikasi dan validasi data dari pihak Kemensos.

Baca Juga: Gak Cuma Home Alone! Ini 9 Film Natal yang Bikin Liburan di Rumah Menyenangkan

Syarat Daftar Bansos PBI JK

Agar pengajuan kamu diterima, pastikan memenuhi persyaratan berikut:

  1. Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
  2. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.
  3. Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan E-KTP yang masih aktif.
  4. Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), jika sudah pernah terdaftar.
  5. Proses pendaftaran difasilitasi langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Cara Cek Status Penerima Bansos PBI JK

Ada dua cara mudah untuk mengecek apakah kamu terdaftar sebagai penerima PBI JK:

1. Lewat Situs Resmi Kemensos

Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id, lalu:

2. Lewat Aplikasi Cek Bansos

Selain situs web, kamu juga bisa memanfaatkan aplikasi resmi “Cek Bansos” dari Kemensos di HP.

Berikut langkah-langkahnya:

Hasilnya akan langsung menunjukkan apakah kamu termasuk penerima PBI JK atau belum. (fin)

Editor : AA Arsyadani