JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membongkar secara resmi skandal jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Dalam konferensi pers, Sabtu (8/11/2025), KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap promosi jabatan dan gratifikasi.
Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma, dan SC, pihak swasta selaku rekanan proyek RSUD.
Bermula dari Informasi Dirut Akan Diganti
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan kasus ini bermula dari informasi pada awal 2025 bahwa posisi Dirut RSUD akan diganti oleh Bupati Sugiri.
Untuk mempertahankan jabatannya, Yunus Mahatma berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono dan menyepakati pemberian uang ke bupati sebagai “uang pelicin”.
“Terjadi semacam ‘kompetisi’ memberikan upeti terbesar agar tetap menjabat. Bahkan, pengganti yang direncanakan pun ikut menyetor uang,” jelas Asep.
Uang Mengalir Hingga Rp 1,25 Miliar
KPK mencatat total uang yang mengalir mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian:
Februari 2025: Yunus menyerahkan Rp 400 juta ke Bupati Sugiri
April–Agustus: Tambahan Rp 325 juta
7 November: Diserahkan lagi Rp 500 juta via kerabat Sugiri yang akhirnya diamankan dalam OTT
Selain itu, Sugiri meminta Rp 1,5 miliar lagi pada 3 November dan menagihnya pada 6 November.
Pihak Bank Jatim mencairkan Rp 500 juta pada 7 November, yang kemudian diserahkan ke perantara bupati. Uang inilah yang dijadikan barang bukti OTT.
Suap Proyek RSUD dan Gratifikasi Lain
KPK juga menemukan dugaan suap proyek RSUD tahun 2025 senilai 10 persen dari nilai proyek Rp 14 miliar.
Suap diberikan vendor proyek kepada Dirut RSUD untuk memperpanjang masa jabatannya.
Uang suap itu kemudian diserahkan kepada pihak bernama SGH dan Elly, yang disebut-sebut sebagai keluarga dekat bupati.
KPK juga mengungkap adanya gratifikasi lain dari tahun 2023–2025, termasuk:
Rp 225 juta dari Direktur RSUD
Rp 75 juta dari EEK, pihak swasta
3 Klaster Kasus Korupsi dan 4 Tersangka Resmi
Asep menegaskan bahwa kasus ini terbagi dalam tiga klaster: suap jabatan, suap proyek, dan gratifikasi. Semua temuan itu mendorong KPK menaikkan status kasus ke penyidikan.
KPK menetapkan empat tersangka dengan jerat hukum berbeda:
Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo)
Yunus Mahatma (Dirut RSUD)
Dijerat Pasal 12 huruf a/b dan Pasal 11 atau 12B UU Tipikor
Agus Pramono (Sekda)
SC (vendor proyek RSUD)
Dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 13 UU Tipikor
Keempatnya langsung ditahan untuk 20 hari pertama.
KPK tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Menurut Asep Guntur, pihaknya akan mendalami keterlibatan SKPD dan dinas-dinas lain di lingkungan Pemkab Ponorogo.
“Kami menduga praktik serupa juga terjadi di dinas lain. Ini masih awal, dan penyidikan akan terus kami perluas,” ujarnya. (kid)
Editor : Nur Wachid