JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun – Skandal suap jual beli jabatan di Pemkab Ponorogo terbongkar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci aliran dana jumbo yang diterima Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono, dengan total mencapai Rp 1,25 miliar.
Semua bermula dari upaya Dirut RSUD dr Harjono, dr Yunus Mahatma, mempertahankan jabatannya.
Dalam konferensi pers resmi, KPK menjelaskan kronologi dan rincian suap yang terjadi sejak awal 2025 hingga penangkapan pada Jumat, 7 November 2025.
OTT dilakukan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dan KPK berhasil menyita uang tunai Rp 500 juta sebagai barang bukti.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa awal 2025, dr Yunus Mahatma mendapat kabar akan dicopot dari jabatannya sebagai Direktur RSUD.
Untuk mempertahankan posisi, ia berkoordinasi dengan Sekda Ponorogo Agus Pramono dan menyiapkan dana untuk Bupati Sugiri.
Uang suap diberikan secara bertahap:
Februari 2025: Rp 400 juta diserahkan melalui ajudan Sugiri
April–Agustus 2025: Rp 325 juta diberikan kepada Sekda Agus
7 November 2025: Rp 500 juta diserahkan melalui kerabat Sugiri bernama Ninik — inilah yang diamankan KPK dalam OTT
Total uang yang diterima Sugiri mencapai Rp 900 juta, sedangkan Sekda Agus mendapat Rp 325 juta.
Proyek RSUD Jadi Lahan Suap Tambahan
Selain jual beli jabatan, KPK mengungkap adanya suap terkait proyek pengadaan di RSUD dr Harjono.
Nilai proyek tahun 2024 mencapai Rp 14 miliar. Sucipto, rekanan swasta, disebut memberikan fee 10 persen (Rp 1,4 miliar) kepada dr Yunus Mahatma. Uang itu kemudian diserahkan sebagian kepada Sugiri Sancoko.
“Ini menjadi bagian dari pola sistematis penyimpangan dalam pengelolaan jabatan dan proyek di Ponorogo,” kata Asep.
KPK juga mengidentifikasi adanya gratifikasi lain yang diterima Sugiri:
Rp 225 juta dari Dirut RSUD selama periode 2023–2025
Rp 75 juta dari pihak swasta lain pada Oktober 2025
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini:
1. Sugiri Sancoko – Bupati Ponorogo
2. Agus Pramono – Sekda Ponorogo
3. dr Yunus Mahatma – Dirut RSUD dr Harjono
4. Sucipto (SC) – Rekanan proyek RSUD
Sugiri dan Agus dijerat Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, dan Pasal 12B juncto Pasal 55 KUHP (UU Tipikor)
Yunus dan Sucipto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor
Keempat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 8 hingga 27 November 2025 di Rutan KPK. (kid)
Editor : Nur Wachid