JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana suap dan gratifikasi yang diterima Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Total dugaan penerimaan uang haram sejauh ini mencapai sedikitnya Rp 2,95 miliar.
Dari rangkaian OTT pada Jumat (7/11/2025), KPK telah menyita uang tunai Rp 500 juta yang diserahkan oleh Direktur RSUD dr Harjono, Yunus Mahatma, melalui kerabat Bupati Sugiri, berinisial NNK.
Uang itu merupakan bagian dari komitmen suap mempertahankan jabatan.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa proses suap berlangsung sejak awal 2025, dimulai dengan:
Februari 2025: Dirut RSUD memberikan Rp 400 juta ke Bupati Sugiri.
April–Agustus 2025: Tambahan Rp 325 juta diserahkan kepada Sekda Agus Pramono.
7 November 2025: Diserahkan lagi Rp 500 juta melalui NNK, yang kemudian diamankan KPK sebagai barang bukti OTT.
Total aliran suap dari jabatan Dirut RSUD: Rp 1,25 miliar. Dengan rincian Sugiri menerima Rp 900 juta dan Sekda menerima Rp 325 juta.
Baca Juga: Selain Suap Jabatan, KPK Sebut Bupati Sugiri Sancoko Terima Upeti Proyek RSUD dr Harjono
Fee Proyek dan Gratifikasi Tambahan
Tak hanya suap jabatan, KPK juga menemukan dugaan aliran uang dari fee proyek RSUD tahun 2024.
Nilai proyek sebesar Rp 14 miliar, dengan komitmen fee 10 persen atau Rp 1,4 miliar.
Fee proyek ini dibagi:
Rp 950 juta ke Elly Widodo (adik kandung Sugiri).
Rp 450 juta ke ajudan bupati.
Selain itu, Sugiri juga diduga menerima:
Rp 225 juta dari Dirut RSUD dalam kurun 2023–2025.
Rp 75 juta dari pihak swasta berinisial EEK pada Oktober 2025.
Jika ditotal, aliran dana haram ke Bupati Sugiri dan lingkar dalamnya mencapai Rp 2,95 miliar.
KPK Perluas Penelusuran ke OPD Lain
KPK menegaskan, penelusuran kasus korupsi ini tidak berhenti di RSUD dr Harjono saja.
Indikasi suap dan jual beli jabatan juga diduga terjadi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lain di lingkungan Pemkab Ponorogo.
“Kami akan dalami apakah pola ini terjadi juga pada dinas-dinas lain,” tegas Asep Guntur.
KPK juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka tidak tertutup hanya untuk empat orang awal, dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah sesuai perkembangan penyidikan. (kid)
Editor : Nur Wachid