Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Cara Membuat Kartu Pekerja Jakarta untuk Nikmati Layanan Angkutan Umum Gratis

Wawan Isdarwanto • Senin, 10 November 2025 | 16:57 WIB
Ilustrasi Transjakarta.
Ilustrasi Transjakarta.

Jawa Pos Radar Madiun -- Karyawan swasta dengan kriteria tertentu bisa menggunakan angkutan umum meliputi MRT, LRT dan Transjakarta di Jakarta secara gratis.

Untuk bisa menikmati layanan gratis ini mereka harus memiliki Kartu Pekerja Jakarta (cara membuat lihat di bawah).

Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Di antaranya, memiliki besaran gaji maksimal senilai dengan 1,15 kali upah minimum provinsi.

Dengan UMP Jakarta sekitar Rp 5,3 juta, maka besaran gaji yang masuk kriteria adalah maksimal Rp 6,2 juta.

Berikut cara membuat Kartu Pekerja Jakarta.

 Baca Juga: Kursi Sekda Ponorogo Kosong usai Agus Pramono Jadi Tersangka KPK, Keputusan di Tangan Gubernur

Siapkan dokumen berikut:

1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi kartu keluarga (KK)
3. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP)
4. Fotokopi slip gaji
5. Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan

 Baca Juga: Babak Baru Ponorogo usai OTT Sugiri Sancoko: Wabup Lisdyarita Ditunjuk sebagai Plt Bupati

Kemudian, unduh format soft file di bit.ly/formatkpj.

Lalu, isi secara lengkap dan kirim ke email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id dan cc ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.

Mekanisme pengajuan KPJ:

- Daftar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) di setiap wilayah Provinsi DKI Jakarta.

- Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi data permohonan yang diajukan.

- Pemohon membuka rekening di Bank DKI (minimal deposit Rp 50.000).

- Disnakertrans DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan.


(isd)

Editor : Wawan Isdarwanto
#gratis #Kartu Pekerja Jakarta #cara membuat #angkutan umum #transjakarta