Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah resmi mengetuk Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang menaikkan gaji pokok ASN, TNI, dan Polri per 1 November 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan ini untuk menjaga daya beli di tengah inflasi sekaligus mengerek profesionalisme aparatur negara.
Kenaikan berlaku proporsional sesuai golongan, masa kerja, dan tanggung jawab jabatan.
Batas tertinggi mencapai 12 persen dari gaji pokok sebelumnya.
Besaran tersebut di luar tunjangan kinerja, jabatan, dan lainnya, sehingga total penghasilan berpotensi bertambah lebih besar.
Purbaya menyebut kebijakan lahir dari pembahasan lintas kementerian.
“Perpres Nomor 79 Tahun 2025 adalah bentuk nyata upaya pemerintah memperkuat motivasi dan profesionalisme ASN di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks,” jelasnya.
Siapa Saja yang Terdampak?
Penyesuaian gaji mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan, pegawai teknis, pejabat administrasi di pusat dan daerah.
TNI dan Polri turut disesuaikan. Untuk pejabat negara seperti menteri, anggota DPR, hakim, dan pejabat tinggi lain, pengaturan mengikuti regulasi terkait.
Teknis Pelaksanaan dan Potensi Rapel
Meski telah disahkan, mekanisme teknis pelaksanaan butuh koordinasi lanjutan agar transparan dan bertahap serta tidak membebani APBN secara mendadak.
Pemerintah juga mengaji rapelan jika terdapat selisih pembayaran sejak November 2025.
Ini yang perlu dilakukan ASN:
1. Pastikan data kepegawaian dan SK mutasi terbaru di sistem instansi.
2. Cek slip gaji bulan berikutnya.
3. Laporkan ke bagian keuangan atau kepegawaian bila ada perbedaan nominal.
Kenaikan gaji PNS diharapkan menjaga daya beli, meningkatkan kualitas layanan, dan membuat karier para abdi negara lebih kompetitif dibanding sektor swasta.
Pemerintah mendorong instansi mengaitkan penyesuaian gaji dengan target kinerja agar manfaatnya terasa ke publik. (naz)
Editor : Mizan Ahsani