Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Apa Itu Single Salary? Sistem Baru Gaji PNS yang Diklaim Lebih Sederhana dan Fair

Mizan Ahsani • Senin, 10 November 2025 | 17:57 WIB
Ilustrasi mengatur kenaikan gaji pns.
Ilustrasi mengatur kenaikan gaji pns.

Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah tengah menyiapkan skema single salary atau gaji tunggal untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam RAPBN 2026.

Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan struktur gaji PNS, TNI, dan Polri agar lebih adil, transparan, dan mudah diawasi.

Mengutip sumber kementerian, single salary berarti seluruh komponen gaji ASN mencakup gaji pokok dan tunjangan rutin akan digabung menjadi satu paket utama.

Skema ini tidak hanya memangkas birokrasi administrasi, tetapi juga memastikan gaji diberikan berdasarkan penilaian jabatan, kinerja, lokasi kerja, dan beban tanggung jawab.

Kepala BKN menyebut, sistem lama yang kompleks kerap menimbulkan celah penyalahgunaan tunjangan.

Dengan single salary, slip gaji PNS akan lebih sederhana dan mudah dipahami.

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Pekerja Jakarta untuk Nikmati Layanan Angkutan Umum Gratis

Latar Belakang Single Salary

Gagasan single salary muncul sejak 2017 melalui Civil Apparatus Policy Brief oleh BKN. Kemudian dipertegas dalam UU Nomor 59 Tahun 2024 pada era Presiden Joko Widodo.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mendukung penuh rencana ini, menyebutnya sebagai langkah penting menjaga stabilitas fiskal dan meningkatkan motivasi ASN.

Tak hanya itu kabar gembira bagi para ASN.

Menkeu juga menyatakan bahwa Perpres 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji PNS telah diketuk. Itu artinya para abdi negara menikmati tambahan gaji yang nilainya cukup signifikan.

Namun demikian, teknis pencairan termasuk potensi rapel disebut masih dalam tahap pembahasan. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#Gaji Pokok #gaji pns naik #gaji pns #2026 #tunjangan #kenaikan gaji pns #pns #penjelasan #single salary #Single salary ASN #asn