JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dampak sistemik dari praktik suap yang melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Direktur RSUD dr Harjono, Yunus Mahatma, Sekda Agus Pramono, dan Sucipto (kontraktor).
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Minggu dini hari (9/11/2025), Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Mahatma menyetor total Rp 1,25 miliar kepada Bupati Sugiri demi memperpanjang masa jabatannya.
Asep menegaskan bahwa nilai suap itu tak sebanding dengan penghasilan resmi Mahatma sebagai direktur rumah sakit.
“Pertanyaannya, balik modalnya dari mana? Apakah dari penempatan dokter? Pengadaan obat? Yang jelas, tidak mungkin dari gaji,” ujar Asep.
Suap Jabatan yang Mengorbankan Kualitas Layanan
Menurut Asep, praktik suap seperti ini membuka peluang korupsi lanjutan dalam sistem pelayanan publik. Ketika seorang pejabat harus menyuap untuk mempertahankan jabatannya, maka ia akan berorientasi untuk mengembalikan kerugian pribadi.
“Celah untuk mendapatkan uang pasti digunakan, dan rantai ini pada akhirnya mengorbankan masyarakat,” tegas Asep.
Asep mencontohkan, demi mengejar ‘balik modal’, Mahatma bisa saja menurunkan kualitas obat, alat medis, atau bahkan memangkas layanan demi keuntungan.
Akibatnya, kualitas layanan kesehatan menjadi korban, dan pasien berisiko menerima pelayanan yang tidak maksimal.
Mata Rantai Tipikor: Suap, Proyek, dan Layanan Publik
KPK menyebut Mahatma menyetor uang dalam beberapa tahap: Rp 400 juta pada Februari, Rp 325 juta antara April–Agustus, dan Rp 500 juta pada 7 November (OTT KPK).
Uang tersebut diberikan melalui seorang kerabat dekat Bupati Sugiri. Total yang diterima Sugiri mencapai Rp 900 juta, sementara Rp 325 juta mengalir ke Sekda Agus Pramono.
Di luar itu, Mahatma juga diduga memberikan ‘fee proyek’ 10 persen dari pengadaan senilai Rp 14 miliar pada 2024.
Asep mengingatkan bahwa kasus ini menunjukkan bagaimana awal dari tindak pidana korupsi bisa bermula dari proses seleksi dan perpanjangan jabatan.
“Praktik ini berdampak langsung pada masyarakat. Setiap pembangunan dan pelayanan jadi berorientasi uang, bukan pelayanan,” pungkasnya. (gen/kid)
Editor : Nur Wachid