Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Buruan Cek Kriteria dan Cara Daftarnya Sekarang!

AA Arsyadani • Senin, 10 November 2025 | 23:02 WIB
BPJS Kesehatan (Dok Radar Madiun)
BPJS Kesehatan (Dok Radar Madiun)

Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah akan membebaskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tahun ini.

Hingga 31 Desember 2024, tercatat 28,85 juta peserta menunggak iuran dengan total Rp 21,48 triliun.

“Tunggakan ini dalam waktu dekat, insya Allah, akan diputihkan, dihapus dengan cara seluruh peserta yang masih menunggak segera meregistrasi ulang, mendaftar ulang menjadi peserta BPJS aktif,” kata Menteri Koordinator PMK, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Senin (10/11).

Kebijakan ini memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan.

Pemerintah menargetkan seluruh penghapusan tunggakan rampung pada November 2025.

Kriteria Penerima Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan

1. Peserta mandiri yang beralih menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI).

2. Masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

3. Pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang telah diverifikasi pemerintah daerah.

Cara Mendapatkan Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan

  1. Cek status kepesertaan dan tunggakan melalui aplikasi Mobile JKN atau WhatsApp 0811-8-165-165.

  2. Jika status nonaktif, pilih aktivasi ulang atau datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan.

  3. Pastikan data peserta tercatat dalam DTSEN. Jika belum, daftar melalui aplikasi Cek Bansos atau kantor desa/kelurahan.

Dengan langkah-langkah ini, seluruh tunggakan iuran dianggap lunas, dan peserta bisa memulai iuran baru tanpa beban. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#Mobile JKN #Penghapusan Tunggakan BPJS #bpjs kesehatan #penghapusan tunggakan iuran BPJS kesehatan #pemutihan BPJS Kesehatan