Jawa Pos Radar Madiun – Setelah OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri jejak rasuah di Jawa Timur.
Kali ini giliran Kabupaten Situbondo yang kembali disorot.
Lembaga antirasuah itu resmi menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa tahun 2021–2024.
Kelima tersangka tersebut diduga memberikan suap hingga Rp 4,21 miliar kepada dua pejabat Pemkab Situbondo, yakni mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) sekaligus PPK Eko Prionggo Jati (EPJ).
Lima Tersangka Baru dan Nilai Suapnya
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, suap diberikan sebagai kompensasi atas pemenangan proyek pengadaan di Dinas PUPP.
“KS bersama-sama dengan EPJ menerima uang dari masing-masing tersangka dengan total mencapai Rp 4,21 miliar,” ujarnya, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11).
Rinciannya sebagai berikut:
Rp 780,9 juta oleh Direktur CV Ronggo Roespandi (ROS)
Rp 1,6 miliar oleh pemilik dan pengendali CV Citra Bangun Persada, Tjahjono Gunawan (TG)
Rp 1,33 miliar oleh Direktur CV Karunia Adit, Ardian Rendy (AAR)
Rp 500 juta oleh karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti sekaligus Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari, Muhammad Amran Said Ali (MAS)
As’al Fany Balda (AFB), Direktur PT Badja Karya Nusantara, turut memberikan sejumlah uang dalam skema tersebut.
Menurut Guntur, kelima tersangka memberikan uang setelah adanya permintaan “ijon proyek” sebesar 10 persen oleh bupati dan 7,5 persen oleh PPK, dengan total 17,5 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Konstruksi dan Status Hukum
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini sendiri bermula sejak Agustus 2024, saat KPK memulai penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang/jasa di Situbondo.
Dua pejabat utama, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati, telah lebih dulu ditahan pada 21 Januari 2025.
Pada 31 Oktober 2025, Karna Suswandi telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Empat hari kemudian, 4 November 2025, KPK mengumumkan penetapan lima tersangka baru dan langsung melakukan penahanan. (naz)
Editor : Mizan Ahsani