Jawa Pos Radar Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan upaya bersih-bersih rasuah di wilayah Jawa Timur.
Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, KPK mengembangkan kasus rasuah pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Situbondo.
Kali ini giliran Pemkab Lamongan yang menjadi bidikan KPK.
Lembaga antirasuah itu sedang melengkapi dokumen untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019.
“Kami juga masih diminta melengkapi beberapa dokumen terkait perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
“Jadi, kami support dokumen karena penghitungan untuk perkara ini tidak dilakukan oleh kami,” sambungnya.
Asep menegaskan, jika proses perhitungan kerugian negara sudah rampung, kasus tersebut akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Insyaallah nanti kalau sudah selesai bisa ditingkatkan, dan tidak akan bertanya-tanya lagi kalau sudah selesai,” ujarnya.
KPK diketahui mulai menyidik kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan pada 15 September 2023, dan telah menetapkan empat tersangka.
Menariknya, identitas mereka belum diungkap ke publik.
Nilai kerugian keuangan negara dari proyek yang dikerjakan dalam rentang tiga tahun itu diperkirakan mencapai Rp 151 miliar.
Kini, KPK tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk memastikan nilai kerugian yang sebenarnya.
Baca Juga: Kata-Kata Pertama Sugiri Sancoko kepada Warga Ponorogo usai Tersandung OTT KPK
OTT Ponorogo dan Pengembangan Kasus di Situbondo
Dalam sepekan terakhir, KPK aktif melakukan penindakan di Jawa Timur.
Jumat (7/11) lalu, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono dr Yunus Mahatma, dan Sucipto, rekanan proyek RSUD.
Mereka diringkus atas dugaan suap pengurusan jabatan dan gratifikasi.
Pada Senin (10/11), KPK mengumumkan telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang dan jasa 2021–2024 di Situbondo.
Kelima tersangka tersebut diduga memberikan suap hingga Rp 4,21 miliar kepada dua pejabat Pemkab Situbondo.
Mereka yakni mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) sekaligus PPK Eko Prionggo Jati (EPJ). (naz)
Editor : Mizan Ahsani