Jawa Pos Radar Madiun - Mochtar Kusumaatmadja, Perintis Konsep Negara Kepulauan yang Kini Jadi Pahlawan Nasional
Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, sosok penting dalam sejarah hukum dan diplomasi Indonesia.
Upacara penganugerahan ini berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Senin (10/11) di Istana Negara, Jakarta.
Mochtar dikenal luas sebagai arsitek konsep negara kepulauan (archipelagic state) yang mengukuhkan kedaulatan wilayah Indonesia di mata dunia.
Perumus Konsep Negara Kepulauan
Dalam sejarah hukum laut internasional, nama Mochtar Kusumaatmadja tercatat sebagai salah satu tokoh utama di balik Deklarasi Juanda 1957, yang menegaskan Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah kepulauan.
Konsep ini lahir dari pemikirannya tentang “Wawasan Nusantara”, sebuah gagasan strategis untuk menghapus batas laut warisan kolonial Belanda yang hanya mengakui tiga mil laut dari tiap pulau.
Melalui perjuangan panjang di forum internasional, Mochtar berhasil memperjuangkan pengakuan resmi konsep negara kepulauan dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaika.
Pengakuan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kedaulatan maritim Indonesia, yang kemudian diratifikasi lewat UU Nomor 17 Tahun 1985.
Jejak Akademik dan Karier Diplomatik
Mochtar Kusumaatmadja lahir di Jakarta, 17 Februari 1929. Sejak muda, ia dikenal memiliki minat besar pada hukum dan hubungan internasional.
Pendidikan tingginya dimulai di Universitas Indonesia, di mana ia meraih gelar sarjana hukum pada 1955.
Ia kemudian melanjutkan studi ke Yale University, Amerika Serikat, dan meraih gelar magister hukum pada 1958, sebelum akhirnya menyelesaikan doktoralnya di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.
Karier akademiknya pun gemilang. Mochtar pernah menjabat sebagai Rektor Unpad (1973–1974), serta menjadi Guru Besar Fakultas Hukum Unpad.
Ia dikenal sebagai sosok akademisi visioner yang disiplin dan berorientasi pada pembaruan hukum nasional.
Salah satu definisi hukumnya yang legendaris berbunyi:
“Hukum adalah keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk lembaga dan proses yang mewujudkannya dalam kenyataan.”
Kiprah di Pemerintahan
Mochtar mulai memasuki dunia pemerintahan saat diangkat menjadi Menteri Kehakiman (1973–1978).
Setelah itu, ia dipercaya menjabat sebagai Menteri Luar Negeri (1978–1988) di era Presiden Soeharto.
Dalam dua dekade kiprahnya di kabinet, Mochtar memainkan peran sentral dalam memperkuat diplomasi hukum laut Indonesia serta hubungan luar negeri kawasan Asia Tenggara.
Selain di pemerintahan, Mochtar juga aktif mengembangkan pendidikan hukum nasional. Ia menjabat sebagai Ketua Sub-Konsorsium Ilmu Hukum (1969–1974) dan terlibat dalam penyusunan Politik Hukum Nasional yang menjadi dasar arah pembangunan hukum di era Orde Baru.
Pemikir, Penulis, dan Pendiri Kantor Hukum Modern
Baca Juga: Hakim di Sumut Kena Teror Telepon sebelum Rumahnya Kebakaran, KPK Ambil Langkah Serius
Sebagai pemikir hukum, Mochtar banyak menulis karya akademik yang berpengaruh, seperti Survey of Indonesian Economic Law (1970-an) dan Diagnostic Assessment of Legal Development in Indonesia (1996).
Karya-karya ini menjadi referensi penting bagi pengembangan studi hukum di Indonesia hingga kini.
Ia juga mendirikan kantor hukum MKK (Mochtar, Karuwin, Komar) salah satu firma hukum modern pertama di Indonesia yang masih eksis hingga hari ini.
Kantor tersebut menjadi pelopor sistem hukum profesional dengan standar internasional di tanah air.
Warisan Abadi Seorang Pahlawan Hukum
Mochtar Kusumaatmadja wafat pada 6 Juni 2021 di Jakarta, pada usia 92 tahun. Ia dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
Kiprahnya di dunia hukum, diplomasi, dan pendidikan menjadikannya sosok intelektual yang layak dikenang sebagai Pahlawan Nasional Indonesia.
Warisan terbesarnya adalah gagasan tentang Negara Kepulauan Indonesia sebuah konsep yang tidak hanya memperkuat kedaulatan bangsa, tetapi juga mempertegas identitas Indonesia sebagai negara maritim terbesar di dunia.
(*/naz)
Penulis: Indah Fitri Nugraheni/Politeknik Negeri Madiun