Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

TPPU Narkoba, Polda Riau Sita Aset Rp15 Miliar: Tanah, Ruko, Mobil Mewah dan Kapal

AA Arsyadani • Selasa, 11 November 2025 | 22:35 WIB
Polda Riau sita uang dan aset senilai Rp 15 miliar terkait TPPU dari jaringan pengedar narkoba lintas negara.
Polda Riau sita uang dan aset senilai Rp 15 miliar terkait TPPU dari jaringan pengedar narkoba lintas negara.

Jawa Pos Radar Madiun – Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Polda Riau berhasil menyita uang dan aset senilai sekitar Rp15 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jaringan pengedar narkoba lintas negara.

Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa penyidik mengamankan uang tunai Rp 11,34 miliar, tiga bidang tanah, ruko dua lantai, serta kapal.

“Tujuan pelaku adalah membuat uang hasil narkotika terlihat seperti pendapatan sah dari usaha perikanan,” ujar Putu Yudha, Selasa.

Kasus ini bermula pada 22 Juni 2025 ketika tim gabungan Subdit III Ditresnarkoba dan Satbrimob menggerebek rumah H alias Asen di Bangko, Rokan Hilir.

Dari lokasi ditemukan 40,5 kilogram sabu, 57 butir pil ekstasi, 220 pil happy five, serta alat bantu seperti timbangan digital, mesin pres plastik, dan uang tunai Rp 7,49 juta.

H alias Asen mengaku barang haram diperoleh dari MR alias Abeng, seorang bandar narkoba kawakan yang sempat melarikan diri ke Malaysia.

Setelah berkoordinasi dengan aparat keamanan negara tetangga, Abeng berhasil ditangkap kembali di Jalan Perniagaan, Rohil, pada 30 Oktober 2025.

“Abeng ini bukan orang baru. Ia pernah diproses hukum pada 2013, bebas 2019, namun tetap menjalankan bisnis narkoba, bahkan dari dalam lapas,” ungkap Putu Yudha.

Dari pengembangan penyidikan, polisi menemukan praktik TPPU yang dilakukan Abeng untuk menyamarkan hasil kejahatannya.

Dana hasil transaksi narkoba dikelola melalui rekening istrinya, Sulastri (S), dan digunakan untuk membeli aset bernilai tinggi.

Antara lain: tanah enam hektare berisi kebun sawit, ruko dua lantai di Panipahan, kapal tangkap ikan, dua mobil mewah, dan surat berharga.

Penyelidikan kasus ini masih berlangsung, dan jumlah aset yang disita diperkirakan akan bertambah seiring pengembangan kasus lebih lanjut. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#bandar narkoba #tppu narkoba #polda riau #tppu