Jawa Pos Radar Madiun – Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) menindaklanjuti wacana Presiden Prabowo Subianto untuk mengatur ulang tata kelola industri game online di Indonesia.
Langkah itu menyusul kekhawatiran terhadap dampak psikologis permainan daring seperti gim PUBG pada generasi muda.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).
Aturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengawasi konten digital agar sesuai dengan usia pengguna.
Wacana Pembatasan Game Online
Isu pembatasan game online bermula dari pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang mengutip Presiden Prabowo.
Ia menyebut, pemerintah tengah mengkaji dampak permainan daring seperti gim PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG) terhadap perilaku kekerasan pada remaja.
Pernyataan itu muncul usai kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta yang menimbulkan dugaan keterkaitan dengan pengaruh game online.
Meski demikian, Alexander menegaskan pengawasan tidak hanya ditujukan pada PUBG, melainkan pada seluruh permainan daring yang memuat kekerasan, ujaran kebencian, atau perilaku berisiko bagi anak.
Komdigi Siapkan Sistem Rating Nasional
Sebagai langkah konkret, Komdigi telah meresmikan Indonesia Game Rating System (IGRS) — sistem klasifikasi berbasis risiko dan kategori usia.
Sistem ini menjadi acuan resmi untuk menentukan kelayakan game sebelum beredar di Indonesia.
Komdigi juga menyiapkan aturan pelaksanaan PP TUNAS, termasuk mekanisme sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak patuh.
Hukuman dapat berupa denda hingga pemutusan akses sesuai regulasi UU ITE, PP PSTE, dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Tren Larangan Game Serupa di Dunia
Sejumlah negara juga telah membatasi atau melarang PUBG Mobile. India melarang game itu sejak 2020 dengan alasan keamanan nasional.
China bahkan mengganti PUBG dengan Game for Peace, menyesuaikan dengan aturan lokal.
Negara lain seperti Pakistan, Yordania, Nepal, dan Bangladesh juga sempat memblokir game tersebut karena dinilai adiktif dan berdampak buruk pada anak.
Pemerintah Dalami Kasus SMAN 72
Sementara itu, penyelidikan Polda Metro Jaya masih berlangsung terkait ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta.
Kabid Humas Kombes Budi Hermanto mengatakan polisi telah menggeledah rumah terduga pelaku untuk mencocokkan barang bukti.
“Serbuk yang diduga bahan peledak telah ditemukan, tapi motif pasti masih menunggu hasil uji laboratorium,” jelasnya.
Kementerian Komdigi menegaskan bahwa regulasi baru yang disiapkan tidak dimaksudkan untuk menghambat kreativitas industri gim, melainkan memastikan ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak.
Editor : Ockta Prana Lagawira