Jawa Pos Radar Madiun - Memperpanjang SIM kini bisa dilakukan secara online pakai HP.
Selain menghemat waktu dan tenaga, perpanjangan SIM secara online merupakan bentuk transparansi layanan publik.
Berikut cara dan panduan lengkap cara memperpanjang SIM via online.
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store atau Apple App Store.
2. Buka aplikasi dan daftar dengan mengisi nomor ponsel aktif. Anda akan menerima kode OTP via SMS untuk verifikasi.
3. Setelah verifikasi berhasil, buat 6 digit PIN.
Baca Juga: Buntut Kasus SMAN 72 Presiden Prabowo Singgung Dampak Gim PUBG! Komdigi Siapkan Aturan Baru
4. Masuk ke menu "Profil" dan lengkapi data diri, termasuk NIK, nama lengkap, dan alamat email. Lakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email Anda.
5. Lakukan verifikasi identitas dengan mengambil foto (swafoto) sesuai instruksi di aplikasi.
6. Sebelum melanjutkan, pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.
Baca Juga: Viral! Mentan Amran Copot Direksi dan Eselon III BRMP Sukamandi Langsung di Lapangan
7. Mulai Proses Perpanjangan:
Pada halaman utama aplikasi, pilih menu "SIM".
Klik opsi "Perpanjangan SIM".
Unggah semua dokumen pendukung yang telah Anda siapkan.
Pilih SATPAS yang akan menerbitkan SIM baru Anda.
8. Isi nomor rekening bank Anda
9. Anda bisa memilih mengambil SIM sendiri di SATPAS atau menggunakan jasa pengiriman POS Indonesia.
10. Lanjutkan ke proses pembayaran menggunakan virtual account BNI. Ikuti instruksi sampai pembayaran selesai.
11. Anda dapat memeriksa status transaksi secara berkala pada menu "Transaksi" di dalam aplikasi.
12. Jika SIM sudah diterima, isi Indeks Kepuasan Pelanggan. Terakhir, klik tombol "Perbarui" agar SIM baru Anda terdigitalisasi di aplikasi.
Dokumen untuk Perpanjang SIM:
1. E-KTP yang masih berlaku.
2. SIM lama yang akan diperpanjang.
3. Tanda tangan di atas selembar kertas putih polos, difoto dengan jelas.
4. Pas foto terbaru dengan latar belakang (background) berwarna biru. Pastikan foto terlihat profesional (bukan foto selfie).
5. Bukti hasil tes RIKKES Jasmani dari https://erikkes.id/
6. Bukti hasil tes psikologi dari app.eppsi.id.
(isd)
Editor : Wawan Isdarwanto