Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Menkeu Purbaya: Redenominasi Rupiah Urusan Bank Indonesia, Bukan Kemenkeu!

Riski Asari • Kamis, 13 November 2025 | 23:15 WIB

 

 

Menkeu Purbaya
Menkeu Purbaya

Jawa Pos Radar Madiun – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi rupiah merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI), bukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ia juga memastikan bahwa redenominasi tidak akan dilakukan dalam waktu dekat, baik tahun ini maupun tahun depan.

“Redenominasi adalah urusan Bank Indonesia. Saat ini belum waktunya untuk dilaksanakan,” ujar Purbaya dalam keterangan pers, Rabu (12/11).

RUU Redenominasi Masuk Prolegnas 2025–2029

Sebelumnya, Bank Indonesia telah mengumumkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029.

Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk menyederhanakan digit rupiah tanpa mengubah nilai tukar maupun daya beli masyarakat.

Dengan redenominasi, nilai mata uang tetap sama, hanya jumlah angka nol pada nominal uang yang dikurangi.

Misalnya Rp 1.000 menjadi Rp1, tanpa memengaruhi daya beli atau nilai transaksi.

Rencana Kemenkeu dalam PMK 70/2025

Meski pelaksanaan redenominasi berada di bawah kewenangan BI, Kementerian Keuangan tetap memberikan dukungan terhadap kebijakan tersebut melalui PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.

Dalam dokumen itu, RUU Redenominasi Rupiah termasuk dalam RUU Luncuran yang ditargetkan rampung pada tahun 2027.

Menurut Kemenkeu, redenominasi diperlukan untuk meningkatkan daya saing nasional dan efisiensi sistem ekonomi, menjaga kesinambungan perekonomian nasional, menstabilkan nilai rupiah, serta meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan terhadap mata uang Indonesia.

Tujuan dan Dampak Redenominasi Rupiah

Langkah redenominasi diharapkan dapat mempermudah transaksi keuangan, meningkatkan efisiensi sistem pembayaran, dan memperkuat persepsi stabilitas ekonomi nasional.

Meski demikian, pemerintah menilai kondisi ekonomi dan kesiapan publik harus benar-benar matang sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Langkah kehati-hatian ini menjadi bukti bahwa pemerintah dan BI tidak ingin terburu-buru dalam mengubah struktur nominal rupiah tanpa kesiapan sistem dan masyarakat. (fin)

 

Editor : AA Arsyadani
#redenominasi rupiah #Bank Indonesia #Menkeu Purbaya #redenominasi