Jawa Pos Radar Madiun – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan keterlambatan pembayaran gaji bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Batch III.
Termasuk untuk tenaga ahli gizi dan akuntan yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), akan diselesaikan paling lambat pekan ini.
“Memang sempat ada keterlambatan, tapi insya Allah paling lambat hari Minggu seluruh dana sudah masuk ke rekening masing-masing,” ujar Dadan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/11).
Keterlambatan Disebabkan Penyesuaian Administrasi
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Rabu (12/11), Dadan menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran disebabkan oleh penyesuaian administrasi dan pergeseran anggaran, dari pos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke pos konsultan perorangan.
Menurutnya, seluruh proses administrasi kini sudah dalam tahap akhir dan akan segera diselesaikan.
“SPPI Batch I dan II statusnya sudah PPPK, jadi tidak ada masalah dengan gaji dan bahkan sudah menerima tunjangan kinerja. Untuk SPPI Batch III, karena masih dalam proses, sementara digaji sebagai konsultan perorangan,” jelasnya.
Keterlambatan hanya Enam Hari
Dadan juga menepis kabar bahwa keterlambatan pembayaran gaji mencapai dua bulan.
Ia menegaskan, keterlambatan yang terjadi hanya enam hari.
“Untuk SPPI Batch III, termasuk tenaga ahli gizi dan akuntan, keterlambatannya hanya enam hari. Tapi kami pastikan semuanya tuntas pekan ini,” ujar Dadan.
Ia menambahkan, pembayaran gaji untuk bulan-bulan berikutnya akan berjalan normal hingga akhir Desember 2025.
Akan Diangkat Jadi PPPK
Selain memastikan pembayaran gaji berjalan lancar, Dadan juga mengungkapkan bahwa seluruh tenaga SPPI Batch III akan diangkat menjadi PPPK tahun depan.
Dengan status tersebut, mereka akan menerima tunjangan kinerja sebagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
“Mereka (SPPI Batch III) akan menjadi PPPK dan menerima tunjangan kinerja. Mudah-mudahan tahun depan setiap tanggal 1 gaji mereka sudah rutin seperti ASN,” pungkasnya. (fin)
Editor : AA Arsyadani