Jawa Pos Radar Madiun - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di tiga kantor perusahaan di Jakarta terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan smartboard atau papan tulis interaktif untuk sejumlah SMP Negeri di Kabupaten Langkat dan Kota Tebing Tinggi.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Rabu (13/11) oleh tim gabungan dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat.
“Hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan terkait penyidikan perkara pengadaan papan tulis interaktif di Kabupaten Langkat dan Kota Tebing Tinggi,” ujar Arif dari Medan.
Adapun tiga lokasi yang digeledah meliputi:
1. PT Bismacindo Perkasa di Jakarta Barat,
2. PT Gunung Emas Eka Putra di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dan
3. PT Galva Teknologi Tbk di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Ketiga perusahaan tersebut diketahui sebagai pihak penyedia barang dan jasa dalam proyek pengadaan smartboard untuk sekolah di dua wilayah tersebut.
Arif menambahkan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan sebelumnya di Kota Tebing Tinggi. Tindakan hukum tersebut dilakukan berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, serta surat perintah dari Kepala Kejati Sumut.
“Semoga langkah ini dapat mempercepat proses penyidikan sehingga segera diketahui pihak-pihak yang paling berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, menyampaikan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan umum yang masih berlangsung.
“Tim penyidik masih terus mengumpulkan data dan bukti pendukung lainnya. Kita harapkan dalam waktu dekat ada titik terang, dan perkembangannya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” ucap Indra.
Ia menegaskan, Kejati Sumut berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
“Langkah penggeledahan ini penting untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan agar penanganan perkara dapat segera dituntaskan dengan tuntas dan akurat,” ujarnya menutup. (fin)
Editor : AA Arsyadani