Jawa Pos Radar Madiun - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Polhukim) Yusril Ihza Mahendra memberi imbauan tegas.
Ia meminta Gubernur Sulawesi Selatan mengaktifkan kembali dua guru ASN di Luwu Utara setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap keduanya.
Yusril menyebut keputusan presiden tersebut merupakan tindakan konstitusional yang sah dan berada dalam kewenangan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
“Dengan terbitnya keputusan presiden mengenai rehabilitasi, harkat dan martabat kedua guru harus dipulihkan seperti keadaan sebelum adanya putusan pidana,” ujar Yusril.
Yusril menjelaskan bahwa sebelum Keppres diterbitkan, Presiden terlebih dahulu meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
Pertimbangan tersebut kemudian menjadi bagian dari dasar hukum Keppres Rehabilitasi.
Dia menegaskan bahwa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap kedua guru, Abdul Muis dan Rasnal, bukan hukuman tambahan dari putusan kasasi MA.
Namun, itu merupakan konsekuensi administratif dari ketentuan dalam UU ASN.
UU tersebut memang mengatur kewajiban memberhentikan ASN yang dipidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap.
“Tindakan Gubernur Sulsel saat itu adalah pelaksanaan norma hukum sesuai UU ASN,” jelasnya.
Namun setelah Presiden memberikan rehabilitasi, status keduanya wajib dipulihkan secara otomatis.
“Dengan rehabilitasi, Gubernur Sulsel wajib mengaktifkan kembali kedua ASN ke jabatan asalnya. Pemulihan nama baik itu otomatis memulihkan kedudukan kepegawaiannya,” imbuh Yusril.
Yusril menegaskan bahwa rehabilitasi tidak membatalkan putusan pidana. Putusan MA tetap sah.
Rehabilitasi hanya memberikan pemulihan kehormatan dan status sosial seseorang tanpa mengubah amar putusan.
Karena itu, MA tidak perlu mengadili ulang perkara tersebut.
Jika pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dilakukan, barulah MA wajib membuka kembali perkara yang telah diputus.
Latar Belakang Kasus Guru Luwu Utara Dipecat dan Jadi Tersangka
Abdul Muis dan Rasnal, dua guru SMAN 1 Masamba, dipecat sebagai ASN masing-masing pada 4 Oktober dan 21 Agustus 2025.
Kasus berawal dari pemungutan iuran sebesar Rp 20 ribu dari orang tua murid pada 2018 untuk membantu guru honorer yang gajinya telat hingga 10 bulan.
Aksi itu justru berujung laporan LSM ke polisi atas dugaan korupsi.
Perkara berjalan hingga kasasi, dan MA menjatuhkan vonis penjara 1 tahun kepada keduanya.
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena banyak pihak menilai tindakan keduanya bukan merugikan negara, melainkan membantu sesama guru. (naz)
Editor : Mizan Ahsani