Jawa Pos Radar Madiun - Pemangkasan sejumlah pos anggaran di tingkat daerah kembali menjadi sorotan publik.
Kebijakan efisiensi anggaran nasional yang berdampak pada penurunan Transfer ke Daerah (TKD) memicu kekhawatiran, terutama terkait keamanan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tidak sedikit ASN dan PPPK yang merasa khawatir bahwa penyesuaian anggaran tersebut akan memengaruhi pendapatan bulanan mereka.
Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa gaji pokok ASN maupun PPPK tetap aman dan tidak akan dipangkas.
Gaji ASN dan PPPK Tidak Tersentuh Pemangkasan Anggaran
Menkeu menjelaskan bahwa pemotongan anggaran daerah umumnya dilakukan pada pos belanja non-wajib, seperti:
-
Tunjangan Kinerja Daerah (TKD)
-
Belanja barang dan jasa
-
Kegiatan yang masih bisa ditunda atau digeser waktunya
Karena itu, gaji pokok yang masuk kategori belanja pegawai wajib tidak akan terpengaruh.
“Pemotongan TKD tidak memotong gaji pokok ASN maupun PPPK, karena itu berasal dari pos berbeda,” tegas Menkeu Purbaya.
Menurutnya, gaji pokok sudah masuk dalam pos belanja wajib, sementara komponen tambahan seperti Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) berasal dari DAU tertentu atau Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga lebih fleksibel menyesuaikan kondisi fiskal daerah.
Permintaan Daerah Agar Gaji Ditanggung Pusat
Di tengah penyesuaian anggaran, beberapa pemerintah daerah mengusulkan agar seluruh beban gaji ASN dan PPPK tetap ditanggung penuh oleh pemerintah pusat.
Menkeu menilai permintaan tersebut sebagai reaksi yang wajar.
“Kalau dia minta semuanya ditanggung saya (gaji ASN), itu normal,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya dinamika antara pusat dan daerah dalam menjaga ruang fiskal.
Terlebih ketika daerah juga harus mengalokasikan anggaran untuk sektor lain seperti infrastruktur dan pelayanan publik.
Pemerintah Minta ASN dan PPPK Tetap Tenang
Walaupun TKD atau TPP berpotensi mengalami penyesuaian, pemerintah menegaskan bahwa gaji pokok sebagai hak dasar pegawai tetap dilindungi.
Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah terus dilakukan untuk memastikan alokasi anggaran pegawai berjalan optimal tanpa mengganggu hak-hak utama ASN dan PPPK.
Dengan penjelasan ini, ASN dan PPPK diharapkan tidak lagi khawatir mengenai pemotongan gaji pokok meski terjadi efisiensi anggaran di tingkat daerah. (fin)
Editor : AA Arsyadani