Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Diatur Perpres 79/2025, Kenaikan Gaji PNS Berlaku 1 November 2025

Deni Kurniawan • Sabtu, 15 November 2025 | 04:10 WIB
Ilustrasi gaji PNS.
Ilustrasi gaji PNS.

Jawa Pos Radar Madiun – Kabar gembira datang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, hingga pejabat negara.

Pemerintah akhirnya meresmikan kenaikan gaji PNS 2025 yang mulai berlaku per 1 November 2025.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/11).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 79/2025 yang mengatur penyesuaian gaji pokok seluruh aparatur negara baik di tingkat pusat maupun daerah.

Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan ASN.

Perpres ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara serta menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi global.

Kenaikan Gaji PNS 2025 Capai 12 Persen, Belum Termasuk Tunjangan

Kementerian Keuangan menyebut, kenaikan gaji tahun ini diberikan secara **proporsional**, dengan memperhatikan:

* Golongan ruang
* Masa kerja golongan (MKG)
* Beban tugas dan tanggung jawab jabatan

Besaran kenaikan tertinggi mencapai 12 persen dari gaji pokok, dan belum termasuk tunjangan lainnya seperti:

* Tunjangan Kinerja (Tukin)
* Tunjangan Jabatan
* Tunjangan Kemahalan
* Insentif khusus sesuai instansi

Dengan demikian, ASN dari berbagai sektor—guru, dosen, tenaga kesehatan, pegawai teknis, hingga pejabat struktural dan fungsional—akan merasakan dampak kenaikan secara langsung.

Tidak Hanya PNS, TNI-Polri dan Pejabat Negara Juga Mendapat Kenaikan

Penyesuaian gaji tidak hanya menyasar ASN sipil. Perpres 79/2025 juga berlaku bagi:

* Anggota TNI
* Personel Polri
* Hakim
* Pejabat negara
* Anggota DPR dan DPD
* Pejabat tinggi di lembaga pemerintah pusat maupun daerah

Hal ini memastikan seluruh aparatur negara mendapatkan perlindungan daya beli secara menyeluruh di tengah kondisi ekonomi global yang fluktuatif.

Kenaikan Gaji Diharapkan Dorong Kinerja ASN

Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga mendorong peningkatan:

* Produktivitas
* Kualitas pelayanan publik
* Profesionalisme ASN
* Integritas dan akuntabilitas aparatur negara

Dengan gaji pokok yang lebih layak, pemerintah ingin mendorong terciptanya iklim birokrasi yang lebih sehat, efisien, dan bebas dari praktik korupsi. (den)

 

Editor : Deni Kurniawan
#gaji pns naik #gaji pns #kenaikan gaji pns #perpres #pns #gaji