Jawa Pos Radar Madiun - Program magang di masa kuliah bisa memberikan banyak pengalaman. Entah baik ataupun buruk.
Tak disangka bagi Melissa B Darban, pengalamannya saat masih menjadi mahasiswi empat tahun lalu membawanya bertemu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Bhayangkari yang kini tinggal di Kota Batu itu dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Panggilan itu diterimanya melalui rumah orang tuanya pada Senin (10/11) lalu.
Tiga hari kemudian, Kamis (13/11), Melissa berangkat ke Jakarta untuk memenuhi pemeriksaan penyidik KPK di Gedung Merah Putih.
Pemeriksaan berlangsung sejak sore hingga malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan Melissa dilakukan untuk penelusuran aset pihak tersangka dalam perkara CSR BI dan OJK.
Pemeriksaan Melissa hari itu berlangsung bersama lima saksi lain. "Penyidik mendalami saksi terkait penelusuran aset pihak tersangka," ujarnya, Jumat (14/11), mengutip ANTARA.
Duduk Perkara Korupsi CSR BI-OJK
Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis PPATK dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian membuka penyidikan umum sejak Desember 2024.
Sejumlah lokasi juga telah digeledah, termasuk Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin pada 16 Desember 2024 dan Kantor OJK pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan.
Keduanya disangkakan menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,86 miliar.
Rinciannya Rp 6,26 miliar dari Bank Indonesia melalui kegiatan PSBI, Rp 7,64 miliar dari OJK melalui Penyuluhan Jasa Keuangan, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
KPK menegaskan bahwa pemanggilan para saksi, termasuk Melissa, dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut. (naz)
Editor : Mizan Ahsani