Jawa Pos Radar Madiun – Jutaan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) semringah. Pemerintah resmi menetapkan besaran gaji pokok pensiunan 2025 melalui Peraturan Pemerintah (PP) 8/2024. Regulasi itu menjadi dasar pembayaran hak pensiun di seluruh Indonesia.
Mulai November 2025, PT Taspen (Persero) memastikan pencairan gaji pensiunan dilakukan tepat waktu di awal bulan, tanpa penundaan.
Langkah ini disebut sebagai upaya memberikan kepastian sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi para purna abdi negara.
“Pembayaran dilakukan rutin awal bulan, sesuai jadwal pemerintah,” tulis Taspen dalam keterangan resminya.
Rincian Gaji Pensiunan Sesuai Golongan
Besaran gaji pokok pensiunan ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat masih aktif sebagai PNS. Dalam PP No. 8/2024 tercantum kisaran sebagai berikut:
Contoh Gaji Pensiunan Golongan I (2025)
* Golongan Ia: Rp 1.748.100 per bulan
* Golongan Id: Rp 2.256.700 per bulan
Untuk golongan lebih tinggi misal Golongan II, III, dan IV, nominal gaji pokok meningkat mengikuti masa kerja, jabatan terakhir, serta ketentuan fiskal nasional.
Berlaku Nasional dan Jadi Dasar Penyesuaian 2025
PP No. 8/2024 berlaku untuk seluruh pensiunan PNS baik di instansi pusat maupun daerah. Regulasi ini juga menjadi rujukan perhitungan kenaikan gaji dan penyesuaian kesejahteraan pensiunan pada tahun anggaran 2025.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kepastian penghasilan dan daya beli para pensiunan di tengah dinamika ekonomi global.
Belum Termasuk Tunjangan Tambahan
Nominal dalam PP tersebut merupakan gaji pokok dasar, belum termasuk:
* Tunjangan keluarga
* Tunjangan kinerja
* Komponen tambahan lain sesuai ketentuan instansi
Penyesuaian atas tunjangan tersebut tetap mengikuti aturan masing-masing lembaga. (den)
Editor : Deni Kurniawan