Jawa Pos Radar Madiun – Kabar menggembirakan datang bagi jutaan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah resmi menaikkan gaji pokok pensiunan tahun 2025, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 8/2024 yang menjadi dasar pembayaran hak pensiun nasional.
Kenaikan ini mulai berlaku November 2025, dengan PT Taspen (Persero) memastikan pencairan dilakukan rutin di awal bulan, memberikan kepastian bagi para purna abdi negara dalam mengatur kebutuhan bulanan.
''Pembayaran dilakukan secara terjadwal dan tepat waktu di awal bulan,” tulis Taspen dalam pernyataan resminya.
Gaji Pensiunan Naik, Ada yang Tembus Rp 2 Juta Lebih
Gaji pokok pensiunan ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat masih aktif sebagai ASN. Berikut contoh nominal terbaru untuk Golongan I yang sudah berlaku per 2025:
Gaji Pensiunan PNS 2025 – Golongan I
* Golongan Ia: Rp 1.748.100 per bulan
* Golongan Id: Rp 2.256.700 per bulan
Nominal untuk Golongan II, III, hingga IV tentu lebih tinggi—menyesuaikan masa kerja, jabatan terakhir, dan struktur fiskal nasional.
Dengan kenaikan ini, sejumlah pensiunan tercatat menerima lebih dari Rp 2 juta, bahkan bisa lebih tinggi ketika ditambah komponen tunjangan dari instansi masing-masing.
Berlaku Nasional untuk Seluruh Pensiunan PNS
PP No. 8/2024 berlaku bagi pensiunan instansi pusat maupun daerah. Pemerintah menjelaskan, penyesuaian gaji pensiunan 2025 menjadi bagian dari kebijakan fiskal untuk menjaga:
* daya beli pensiunan,
* stabilitas ekonomi rumah tangga, dan
* kesejahteraan purna ASN yang telah mengabdikan diri puluhan tahun.
Catatan Penting: Belum Termasuk Tunjangan
Nominal gaji di dalam PP tersebut adalah gaji pokok, belum termasuk:
* tunjangan keluarga,
* tunjangan jabatan/struktural,
* atau penyesuaian dari instansi masing-masing.
Dengan kata lain, total penerimaan bulanan bisa lebih besar dari nominal gaji pokok.
Pemerintah Tegaskan: Gaji Aman, Pencairan Tepat Waktu
Kementerian Keuangan menyebut aturan ini sebagai komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian penghasilan bagi para pensiunan.
Mulai November, Taspen akan membayarkan hak pensiun setiap awal bulan tanpa tertunda. (den)
Editor : Deni Kurniawan