Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Lokasi SIM Keliling Jakarta: Jadwal, Syarat, dan Biaya Perpanjangan SIM A dan C Tanpa Antrean Satpas

Sukma Maharani Putri • Sabtu, 15 November 2025 | 15:25 WIB

 

 

Panduan lengkap perpanjangan SIM lewat layanan SIM Keliling Jakarta.
Panduan lengkap perpanjangan SIM lewat layanan SIM Keliling Jakarta.

Jawa Pos Radar Madiun - Layanan SIM Keliling kembali dibuka oleh Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mempermudah warga Jakarta dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa perlu datang ke kantor Satpas.

Layanan ini tersedia di lima titik strategis dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berikut lokasi layanan SIM Keliling yang dapat dikunjungi:

  1. Mall Grand Cakung – Jakarta Timur

  2. LTC Glodok – Jakarta Utara

  3. Kampus Trilogi Kalibata – Jakarta Selatan

  4. Lobby Selatan Mall Ciputra – Jakarta Barat

  5. Kantor Pos Lapangan Banteng – Jakarta Pusat

Layanan perpanjangan ini hanya berlaku untuk pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif atau mendekati habis.

Untuk SIM B atau SIM yang sudah kedaluwarsa, proses perpanjangan tetap wajib dilakukan di kantor Satpas.

Syarat Dokumen Perpanjangan SIM

Pemohon wajib membawa dokumen berikut:

Setibanya di lokasi, warga perlu mengisi formulir pendaftaran, melakukan tes kesehatan, serta mengikuti tes psikologi sebelum proses perpanjangan diproses.

Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020, biaya resmi perpanjangan SIM adalah:

Biaya tambahan:

Dengan mengetahui lokasi, jadwal, serta syarat perpanjangan melalui SIM Keliling, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM lebih mudah dan cepat tanpa harus mengantre di kantor Satpas. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#layanan sim keliling #SIM Jakarta #sim keliling