Jawa Pos Radar Madiun - Layanan SIM Keliling kembali dibuka oleh Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mempermudah warga Jakarta dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa perlu datang ke kantor Satpas.
Layanan ini tersedia di lima titik strategis dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling yang dapat dikunjungi:
-
Mall Grand Cakung – Jakarta Timur
-
LTC Glodok – Jakarta Utara
-
Kampus Trilogi Kalibata – Jakarta Selatan
-
Lobby Selatan Mall Ciputra – Jakarta Barat
-
Kantor Pos Lapangan Banteng – Jakarta Pusat
Layanan perpanjangan ini hanya berlaku untuk pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif atau mendekati habis.
Untuk SIM B atau SIM yang sudah kedaluwarsa, proses perpanjangan tetap wajib dilakukan di kantor Satpas.
Syarat Dokumen Perpanjangan SIM
Pemohon wajib membawa dokumen berikut:
-
SIM asli yang akan diperpanjang
-
KTP asli
-
Fotokopi SIM dan KTP
Setibanya di lokasi, warga perlu mengisi formulir pendaftaran, melakukan tes kesehatan, serta mengikuti tes psikologi sebelum proses perpanjangan diproses.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020, biaya resmi perpanjangan SIM adalah:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Biaya tambahan:
-
Tes psikologi: Rp37.500
-
Asuransi: Rp50.000
Dengan mengetahui lokasi, jadwal, serta syarat perpanjangan melalui SIM Keliling, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM lebih mudah dan cepat tanpa harus mengantre di kantor Satpas. (fin)
Editor : AA Arsyadani