Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

KPK Periksa Dua Notaris, Aset Tersangka Korupsi CSR BI OJK Mulai Terkuak

Mizan Ahsani • Sabtu, 15 November 2025 | 15:07 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo.
Jubir KPK Budi Prasetyo.

Jawa Pos Radar Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami aliran aset dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dua notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) berinisial WW dan WB diperiksa pada Jumat (14/11) untuk mengonfirmasi dugaan kepemilikan aset para tersangka.

“Pada pemeriksaan hari ini, penyidik mengonfirmasi terkait aset-aset tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.

Kasus Berawal dari Laporan PPATK

Perkara ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan masyarakat.

Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK membuka penyidikan umum sejak Desember 2024.

Sebagai bagian dari pengembangan, penyidik telah menggeledah dua lokasi penting yang diduga menyimpan alat bukti.

Antara lain Gedung Bank Indonesia dan Kantor OJK.

Penggeledahan itu dilakukan untuk menelusuri penggunaan dana CSR, PSBI, dan PJK yang diduga tidak sesuai peruntukan.

Anggota DPR Jadi Tersangka

Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana sosial tersebut dan menerima keuntungan pribadi dari pengaturan penyaluran CSR.

Pemeriksaan terhadap WW dan WB menjadi bagian dari upaya KPK memetakan aset-aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana korupsi.

Penyidik mendalami pembelian properti, pencatatan aset tanah, serta transaksi yang disiapkan menggunakan jaringan notaris.

Pemeriksaan saksi PPAT dapat membuka detail baru terkait peran tersangka dalam memindahkan atau menyamarkan aset hasil korupsi.

KPK memastikan penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#Korupsi Dana CSR #Heri gunawan #Satori #bi #OJK #dpr #korupsi #Notaris #kpk #ppatk #csr