Jawa Pos Radar Madiun - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus produksi sabun cair palsu yang dijalankan melalui industri rumahan dengan omzet mencapai Rp 1 miliar di Bekasi, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menetapkan seorang tersangka berinisial ROH.
"Omzet penjualan dalam kurun waktu 3-4 bulan beroperasi, diperkirakan mencapai Rp1 miliar," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Modus operandi yang dilakukan ROH, lanjut Kusumo, adalah memproduksi sabun cair menggunakan bahan baku yang diperoleh dari toko kimia biasa.
"Kemudian dengan menggunakan mesin pengemas untuk menjiplak merek-merek sabun cair ternama yang sudah dikenal luas, lalu memasarkan produk palsu dilakukan melalui e-commerce dan jaringan penjualan online," katanya.
Kusumo menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya sempat memasarkan produk tanpa merek kepada tetangga.
Namun pemasaran tersebut dihentikan karena tidak laku dan pelaku terkena blacklist dari platform penjualan online, sehingga beralih memproduksi sabun palsu dengan menjiplak merek dagang yang sudah populer.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak konsumen.
"Produk yang diedarkan tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan yang ada, dan jelas menjiplak merek. Kami masih mendalami keuntungan bersih yang didapatkan pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran," ucap Kusumo.
Barang bukti sabun cair palsu yang diamankan berasal dari lokasi kejadian di Kavling Carolus, Jalan Kampung Sawah, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Tersangka ROH disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf h.
"Ancaman pidana maksimal terhadap pelanggaran pasal ini adalah penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar," ucap Kusumo.
Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk rumah tangga serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran produk palsu. (fin)
Editor : AA Arsyadani