Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah kembali memperbarui informasi terkait Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) senilai Rp900.000 yang diumumkan pada Oktober 2025 lalu.
Bantuan ini awalnya ditujukan untuk masyarakat miskin yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada kelompok desil 1 hingga 4.
DTSEN sendiri membagi kondisi ekonomi masyarakat ke dalam 10 desil, di mana desil 1 merupakan kelompok termiskin.
Pada penyaluran awal, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam desil 1 sampai 4 wajib menjalani verifikasi kelayakan oleh pemerintah desa.
Verifikasi tahap pertama yang dilakukan pada akhir Oktober telah menghasilkan temuan adanya beberapa juta KPM yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan.
Penyebabnya beragam, mulai dari data warga yang telah meninggal hingga perubahan kategori ekonomi yang tidak lagi sesuai dengan desil DTSEN.
Dengan selesainya verifikasi tahap pertama, pemerintah bersiap memasuki verifikasi kelayakan tahap kedua.
Kondisi ini membuka peluang adanya perluasan kuota penerima BLTS Kesra, terutama untuk memenuhi target penyaluran yang mencakup lebih dari 35 juta warga.
Kabar yang berkembang menyebutkan bahwa desil 5 hingga desil 10, termasuk KPM aktif penerima PKH dan BPNT, berpotensi menjadi calon penerima tambahan BLTS Kesra sebesar Rp900 ribu.
Namun, hingga kini belum ada data baru yang muncul di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG).
BLTS Kesra sendiri merupakan bantuan tambahan yang bersumber dari efisiensi anggaran dan sisa APBN 2025. Presiden telah menginstruksikan agar bantuan ini diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam DTSEN.
Baca Juga: Profil Helwa Bachmid, Model Muda yang Akui Dinikahi Siri Habib Bahar hingga Mengaku Ditelantarkan
Penyaluran BLTS Kesra dilakukan melalui mekanisme yang ketat dan langsung masuk ke rekening penerima manfaat.
Bagi KPM PKH dan BPNT, dana akan ditransfer melalui kartu KKS dan bisa dicairkan di ATM. Sementara warga yang belum terdaftar di skema bantuan sebelumnya akan menerima pencairan melalui PT Pos Indonesia.
Hingga proses verifikasi tahap dua rampung, pemerintah belum memastikan apakah desil 5 hingga 10 benar-benar akan dimasukkan dalam daftar penerima baru.
Masyarakat diminta tetap memantau status kelayakan melalui kanal resmi seperti SIKS NG dan informasi pemerintah daerah.
(*/naz)
Penulis: Diva Vania Candrawati/Politeknik Negeri Madiun