Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

BLT Kesra 2025 Cair, Ini Enam Kelompok Warga yang Dipastikan Tidak Termasuk Penerima Bantuan

Mizan Ahsani • Senin, 17 November 2025 | 21:30 WIB

 

Ilustrasi penyaluran BLT kepada masyarakat.
Ilustrasi penyaluran BLT kepada masyarakat.

Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial tambahan pada Sabtu (15/11), salah satunya Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebesar Rp900.000 untuk tiga bulan sekaligus.

Bantuan ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk kategori miskin ekstrem hingga rentan.

Mengutip laporan Radar Bogor (Jawa Pos Group), penyaluran BLT Kesra diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat menjelang akhir tahun 2025.

Program ini menyasar keluarga berpendapatan rendah yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Melalui kanal YouTube Indah Yusni, disebutkan bahwa terdapat enam kelompok masyarakat yang dipastikan tidak berhak mendapatkan BLT Kesra 2025. Berikut pemaparannya.

1. Warga di Luar Desil Satu hingga Empat

BLT Kesra hanya diberikan kepada warga dalam desil satu sampai empat berdasarkan data DTSEN.

Masyarakat pada desil lima hingga sepuluh otomatis tidak masuk kriteria karena dianggap berada pada tingkat kesejahteraan lebih tinggi.

2. Warga yang Pindah Alamat Tanpa Memperbarui Data

KPM yang pindah domisili namun tidak melakukan pembaruan data kependudukan berpotensi tidak menerima bantuan.

Pemerintah menegaskan pentingnya memperbarui informasi agar proses verifikasi tidak menolak penerima.

Baca Juga: Ramai Dikeluhkan, Ini Arti Saldo KKS Hanya Bertambah Rp4–Rp12 Menjelang Cairnya Bansos

3. Masyarakat yang Dinilai Mampu Secara Ekonomi

Kelompok ini termasuk warga dengan penghasilan tetap dan mampu memenuhi kebutuhan dasar.

Dalam DTSEN, mereka umumnya berada pada desil lima hingga sepuluh, sehingga tidak tergolong penerima BLT Kesra.

4. Penerima yang Tidak Ditemukan Saat Penyaluran

Untuk wilayah yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia, bantuan akan dibatalkan bila petugas tidak menemukan penerima saat kunjungan. Dana yang tidak tersalurkan akan dikembalikan ke kas negara.

5. Perangkat Desa

Perangkat desa tidak berhak menerima BLT Kesra. Mereka telah memperoleh penghasilan tetap dari negara, sehingga tidak termasuk kategori layak bansos.

6. Pendamping Sosial PKH atau Sembako

Pendamping sosial yang terlibat dalam penyaluran bantuan pemerintah juga tidak diperkenankan menerima BLT Kesra 2025. Kelompok ini disamakan dengan perangkat desa karena juga menerima gaji dari pemerintah.

Dengan adanya pembatasan ini, pemerintah berharap penyaluran BLT Kesra lebih tepat sasaran, terutama kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Program ini menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menjaga ketahanan ekonomi rumah tangga miskin dan rentan menjelang akhir tahun.

(*/naz)
Penulis: Nazala Syifa Julieta/Politeknik Negeri Madiun

Editor : Mizan Ahsani
#bantuan pemerintah #BLT Kesra 2025 #DTSEN #BPNT #PKH #KPM (Keluarga Penerima Manfaat) #bansos #penerima bansos #penyaluran BPNT