Jawa Pos Radar Madiun - Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara setelah Presiden Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Regulasi ini merupakan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025 yang memuat delapan program prioritas nasional, salah satunya penyesuaian gaji aparatur negara.
Perpres tersebut berlaku efektif sejak 30 Juni 2025 dan menetapkan kenaikan gaji antara 8 persen hingga 12 persen, disesuaikan dengan golongan dan masa kerja pegawai.
Rincian Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Perpres 79/2025
Dalam aturan tersebut, kenaikan ditetapkan sebagai berikut:
-
Golongan I dan II: naik 8%
-
Golongan III: naik 10%
-
Golongan IV: naik 12%
Kebijakan ini mencakup seluruh ASN, termasuk:
-
Guru SD hingga SMP
-
Dosen perguruan tinggi
-
Tenaga kesehatan—dokter, perawat, bidan, dan tenaga medis lain
-
Tenaga penyuluh di berbagai sektor
Selain ASN sipil, TNI/Polri dan pejabat negara juga menerima penyesuaian gaji sesuai ketentuan.
Kapan Kenaikan Gaji Mulai Diberlakukan?
Pemerintah memastikan gaji baru berlaku mulai Oktober 2025. Namun pembayarannya tidak langsung dilakukan pada bulan tersebut, melainkan melalui mekanisme rapel.
Artinya, ASN akan menerima akumulasi gaji baru secara sekaligus.
Jawaban Resmi Pemerintah: Rapel Cair November 2025
Pemerintah melalui pengumuman resmi telah menetapkan bahwa:
-
Rapel kenaikan gaji PNS dan PPPK dicairkan pada November 2025
-
Rapel diberikan untuk dua bulan, yakni Oktober dan November
-
Hak rapel berlaku bagi seluruh ASN aktif yang tercatat dalam sistem BKN
Kementerian Keuangan melalui unggahan resmi 5 November 2025 menegaskan:
“Resmi! Gaji ASN Naik, Berlaku Oktober 2025 dan Cair Rapel November 2025.”
Pembayaran dilakukan bersamaan dengan gaji reguler bulan November.
Bagaimana Mekanisme Pencairan Rapel?
Pencairan dilakukan melalui tahap berikut:
1. Verifikasi Data ASN oleh BKN
Data dan status ASN harus valid dan tercatat dalam database nasional.
2. Penyaluran oleh Instansi
-
ASN pusat: diproses oleh Kementerian Keuangan
-
ASN daerah: menunggu verifikasi Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) masing-masing
Pemerintah pusat menegaskan seluruh hak rapel ASN harus tersalurkan paling lambat akhir November 2025. (fin)
Editor : AA Arsyadani