Jawa Pos Radar Madiun - Apakah tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu berhak menerima kenaikan gaji?
Pertanyaan ini semakin ramai dibahas di berbagai platform media sosial seiring mulai diterapkannya skema PPPK Paruh Waktu di sejumlah daerah.
Kebijakan pengangkatan ini merupakan langkah strategis pemerintah, khususnya Kementerian PANRB, untuk menata kembali status tenaga non-ASN dan mencegah potensi PHK massal.
Namun pemerintah menegaskan bahwa tidak semua tenaga honorer otomatis mendapatkan SK pengangkatan.
Tiga kelompok berikut diprioritaskan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu:
1. Tenaga honorer yang terdaftar dan gagal dalam seleksi CPNS 2024, namun datanya sudah tercatat di BKN.
2. Tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi, meski seluruh tahapan seleksi telah dijalani.
3. Tenaga honorer yang gagal ditempatkan karena keterbatasan kuota formasi pada seleksi PPPK 2024.
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu berpotensi mendapatkan kenaikan gaji, meski mekanismenya belum diatur secara rinci.
Sejumlah faktor eksternal dapat memengaruhi, seperti kebijakan instansi, penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP), tambahan jam kerja, hingga evaluasi kinerja.
Jika UMP tahun 2026 dijadikan acuan untuk standar pengupahan, maka besar kemungkinan gaji PPPK Paruh Waktu ikut disesuaikan.
Kenaikan juga memungkinkan ketika kontrak diperpanjang atau saat instansi melakukan review terhadap besaran gaji sebelumnya.
Namun selama masa kontrak berlangsung, gaji PPPK Paruh Waktu biasanya tetap, karena sudah tertuang dalam perjanjian awal.
Karena itu, kenaikan umumnya terjadi pada periode pembaruan kontrak.
Selain potensi kenaikan gaji, PPPK Paruh Waktu juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Dalam Diktum ke-28 KepmenPAN-RB 16/2025 dijelaskan bahwa pengangkatan dapat dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.
Evaluasi dilakukan setiap tiga bulan dan satu tahun, lalu digunakan sebagai dasar penetapan perpanjangan kontrak atau peningkatan status pegawai, sebagaimana tertulis dalam Diktum ke-18 aturan yang sama.
Artinya, peluang kenaikan gaji maupun kenaikan status PPPK sangat terbuka, selama tenaga honorer memenuhi syarat, menunjukkan kinerja baik, dan lolos evaluasi instansi masing-masing. (fin)
Editor : AA Arsyadani