Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

PPPK Paruh Waktu Belum Bisa Terima Gaji? Ini Penyebab Utama, Syarat Wajib, dan Perkiraan Jadwal Cair Gaji Pertama di 2025

AA Arsyadani • Senin, 17 November 2025 | 21:15 WIB

 

 

 

 

Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer

Jawa Pos Radar Madiun - Ribuan tenaga honorer yang telah resmi dilantik sebagai PPPK paruh waktu ternyata belum otomatis menerima gaji pertamanya.

Meskipun Surat Keputusan (SK) pengangkatan telah diberikan, proses pembayaran gaji tidak bisa dilakukan tanpa serangkaian administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

PPPK paruh waktu baru dapat menerima gaji setelah memiliki dua dokumen utama: Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).

Tanpa dua dokumen ini, sistem kepegawaian belum dapat mengaktifkan status pembayaran.

Selain itu, Nomor Induk PPPK (NIP) menjadi persyaratan krusial lainnya. NIP berfungsi sebagai identitas pegawai dalam sistem administrasi nasional.

Tanpa NIP, data tidak dapat diproses di sistem penggajian milik Kementerian Keuangan.

Seluruh ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur bahwa pembayaran gaji hanya dapat dilakukan setelah pegawai dinyatakan aktif secara administratif.

Dari sisi nominal, gaji PPPK paruh waktu mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Di daerah dengan UMP Rp2,5 juta, besaran gaji juga berada pada kisaran tersebut.

Beberapa daerah menerapkan rentang lebih detail. Radar Kediri melaporkan bahwa di Jawa Timur, gaji PPPK paruh waktu berkisar antara Rp2,4 juta–Rp3,5 juta, bergantung pada jabatan dan jumlah jam kerja.

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu mendapat tunjangan sesuai kebijakan daerah.

Namun tunjangan tersebut hanya diberikan setelah status kepegawaian aktif sepenuhnya pada sistem nasional.

Setelah seluruh dokumen lengkap, instansi akan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke KPPN. Setelah SP2D disetujui, barulah gaji pertama dapat ditransfer ke rekening pegawai.

Secara umum, proses dari pelantikan hingga pencairan gaji pertama memakan waktu 2–3 minggu, bergantung pada cepatnya verifikasi instansi dan kesiapan anggaran.

Daerah yang melantik PPPK paruh waktu pada akhir Oktober 2025 diperkirakan baru dapat menyalurkan gaji pertama pada akhir November atau awal Desember 2025. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#gaji pppk 2025 #nip #TMT #PPPK #Gaji Pertama ASN PPPK #SPMT #gaji pppk #PPPK Paruh Waktu