Jawa Pos Radar Madiun – Kabar baik bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah resmi mengubah skema penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mulai Januari 2026.
Aturan baru ini menghapus batas jumlah pengajuan KUR, menerapkan bunga flat 6 persen, serta tetap membebaskan agunan untuk pinjaman di bawah Rp 100 juta.
Selama ini, debitur hanya boleh mengambil KUR maksimal empat kali untuk sektor produksi dan dua kali untuk sektor perdagangan.
Selain itu, bunga KUR juga naik 1 persen setiap kali debitur mengambil pinjaman baru. Skema tersebut kini dihapus.
Pemerintah memastikan bahwa penerapan bunga flat 6 persen akan berlaku mulai 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam rencana revisi Permenko Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Kebijakan tersebut juga mengukuhkan aturan penting lain, yaitu pinjaman KUR 2026 di bawah Rp 100 juta tetap tidak memerlukan agunan tambahan sehingga memudahkan pelaku usaha kecil mendapatkan akses permodalan.
Syarat Pengajuan KUR 2026
Untuk mengajukan pinjaman, pemohon harus melengkapi beberapa berkas berikut:
1. KTP
2. Kartu Keluarga
3. Akta nikah (bagi yang sudah menikah)
4. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari kelurahan/RT/RW
5. NPWP untuk pinjaman di atas Rp 50 juta
6. Usia minimal 17 tahun
7. Tidak sedang menerima kredit produktif dari bank lain
8. Memiliki usaha yang sudah berjalan
Cara Mengajukan KUR
Pengajuan KUR dapat dilakukan langsung ke bank penyalur. Berikut langkahnya:
1. Lengkapi seluruh dokumen persyaratan
2. Datang ke bank terdekat
3. Sampaikan ke petugas bahwa ingin mengajukan KUR
4. Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan Customer Service
5. Ajukan permohonan pinjaman KUR kepada CS
6. Ikuti proses verifikasi dokumen
7. Jika lolos verifikasi, bank akan menghubungi pemohon untuk survei dan proses berikutnya
Dengan perubahan aturan ini, pemerintah berharap skema KUR 2026 dapat memperluas akses pembiayaan dan mendorong pertumbuhan UMKM di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini juga diharapkan memberi dampak positif terhadap percepatan pemulihan ekonomi nasional. (dce/naz)
Editor : Mizan Ahsani