Jawa Pos Radar Madiun – Polemik status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali memanas setelah muncul aspirasi agar hak dan kedudukan PPPK dapat disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun klarifikasi terbaru menyebut bahwa revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini mencuat bukan membahas penyetaraan PPPK–PNS, melainkan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaktifan kembali Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Revisi UU ASN Dipicu Putusan MK
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 sebelumnya dinilai sudah lengkap karena melalui kajian panjang.
Namun putusan terbaru MK mengharuskan pemerintah mengaktifkan kembali KASN.
Hal inilah yang membuat sejumlah pasal perlu disesuaikan melalui revisi terbatas.
Proses revisi harus melewati mekanisme DPR, mulai dari pimpinan, Bamus, hingga komisi terkait.
Karena sifat revisinya responsif atas putusan MK, pembahasannya tidak menyentuh aspek lain di luar mandat tersebut.
Fokus Pemerintah: Penataan ASN dan Sistem Merit
Pemerintah menegaskan bahwa agenda utama reformasi ASN tetap mengarah pada:
• profesionalisme dan kompetensi pegawai,
• penilaian kinerja berbasis meritokrasi,
• penghargaan bagi ASN berprestasi,
• sanksi bagi ASN yang tidak memenuhi standar,
• peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan demikian, setiap perubahan status dan kebijakan kepegawaian harus berorientasi pada kualitas pelayanan, bukan sekadar tuntutan administratif maupun politik.
Isu Penyetaraan PPPK–PNS Belum Masuk Agenda Resmi DPR
Hingga masa sidang saat ini, belum ada pembahasan mengenai:
• penyetaraan hak PPPK dan PNS,
• penyetaraan jenjang karier,
• penyetaraan pensiun PPPK.
DPR masih menunggu daftar resmi pasal-pasal yang harus direvisi sesuai keputusan MK. Aspirasi soal penyetaraan PPPK akan tetap dicatat, namun belum menjadi agenda legislasi.
Peluang Pembahasan Tetap Terbuka
Meski belum dibahas dalam revisi UU ASN 2025, isu penyetaraan PPPK–PNS tidak tertutup kemungkinan masuk dalam kajian berikutnya apabila:
• ada aspirasi kuat dari masyarakat,
• pemerintah menilai perlu ada harmonisasi kebijakan ASN,
• reformasi birokrasi membutuhkan evaluasi terhadap pola kepegawaian.
Namun untuk saat ini, revisi UU ASN murni untuk mengakomodasi putusan MK terkait keberadaan KASN.
Revisi UU ASN yang sedang mengemuka tidak membahas penyetaraan PPPK–PNS, melainkan fokus pada penyesuaian kelembagaan sesuai putusan MK.
Sementara itu, aspirasi PPPK terkait peningkatan hak dan kesetaraan masih menjadi wacana yang mungkin berkembang di masa mendatang.
Perkembangan regulasi ini penting bagi seluruh ASN dan PPPK, terutama dalam upaya mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan publik yang optimal.
Editor : Ockta Prana Lagawira