Jawa Pos Radar Madiun – PT Taspen (Persero) memastikan pencairan gaji pensiunan PNS untuk bulan Desember 2025 tetap sesuai jadwal.
Dana pensiun akan masuk ke rekening para penerima pada awal bulan, sebagaimana siklus pembayaran rutin yang selama ini berlaku.
Kepastian tersebut memberikan rasa lega bagi para pensiunan yang sangat bergantung pada dana bulanan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Mulai biaya rumah tangga hingga keperluan kesehatan.
Taspen memastikan proses administrasi dan distribusi dana berjalan lancar agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan penerima manfaat.
Pembayaran tepat waktu menjadi komitmen perusahaan dalam menjaga kesejahteraan para pensiunan.
Besaran Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Nominal gaji pensiun yang diterima setiap bulan bervariasi, bergantung pada golongan terakhir dan masa kerja saat masih aktif sebagai PNS.
Acuannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut gambaran besaran rapel gaji PNS untuk Golongan I berdasarkan regulasi tersebut:
Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Pensiunan dari golongan lebih tinggi mulai dari Golongan II, III, hingga IV memperoleh nominal yang lebih besar, seiring tingginya pangkat dan masa kerja yang pernah ditempuh.
Dengan pencairan yang tetap berjalan sesuai jadwal, para pensiunan diharapkan dapat menjalani akhir tahun dengan lebih tenang tanpa kekhawatiran soal keterlambatan dana. (naz)
Editor : Mizan Ahsani