Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Begini Penjelasan Menkeu Purbaya soal Kenaikan Gaji PNS 2025: Rincian Gaji Pokok Golongan I–IV, Berlaku per 1 Desember 2025?

AA Arsyadani • Selasa, 18 November 2025 | 15:15 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Jawa Pos Radar Madiun - Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025.

Kabar ini mencuat setelah publik menyoroti Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang pemutakhiran rencana kerja pemerintah yang telah ditandatangani Presiden Prabowo.

Dalam beleid tersebut, terdapat delapan program prioritas nasional, salah satunya peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS.

Tertulis jelas pada poin keenam:

“Menaikkan gaji ASN termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.”

Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa realisasi kenaikan gaji belum dapat dijalankan sebelum ada dasar hukum resmi.

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang telah tertuang dalam rencana kebijakan, namun belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ujar Menkeu Purbaya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah masih berkoordinasi intensif dengan Kementerian PANRB dan sejumlah instansi terkait untuk menyusun regulasi yang tepat.

Pertimbangan anggaran, pemerataan penerima, dan kesiapan administrasi menjadi fokus utama sebelum keputusan final diumumkan.

Rincian Gaji Pokok PNS Golongan I–IV per 1 Desember 2025

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran gaji pokok PNS yang berlaku:

1. Golongan I

2. Golongan II

Baca Juga: Ramai PPPK Minta Disetarakan dengan PNS, DPR Beri Penjelasan Soal Revisi UU ASN 2025

3. Golongan III

4. Golongan IV

Dengan penjelasan Menkeu Purbaya, pemerintah berharap ASN tidak terpengaruh informasi simpang siur soal kenaikan gaji di tahun depan.

Keputusan final akan diumumkan setelah regulasi disahkan.(fin)

Editor : AA Arsyadani
#gaji pns #kenaikan gaji pns #Menkeu Purbaya #gaji pokok PNS