Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Bikin Konten Parodi dari Film Viral Bisa Kena Sanksi? Begini Penjelasan DJKI

Mimien Samini • Selasa, 18 November 2025 | 18:04 WIB
Ilustrasi video viral di media sosial (FREEPIK)
Ilustrasi video viral di media sosial (FREEPIK)

Jawa Pos Radar Madiun - Mengunggah ulang potongan film untuk dijadikan konten parodi yang sedang viral di media sosial ternyata tidak bisa dilakukan sembarangan.

Praktik ini tetap berpotensi melanggar hak cipta meskipun tidak menghasilkan keuntungan finansial secara langsung.

Peringatan tersebut disampaikan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham, Agung Damarsasongko.

Ia menjawab pertanyaan mengenai legalitas membuat parodi dari potongan film dalam perbincangannya di “What’s Up Podcast Kemenkum RI”.

Agung menegaskan bahwa penggunaan potongan film tanpa izin tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Menurutnya, keuntungan di era digital tidak hanya diukur dari pendapatan uang.

“Tindakan remix potongan film jadi parodi ini sebetulnya sudah merupakan cikal bakal pelanggaran hak cipta,” ujar Agung dalam video yang tayang di YouTube pada Sabtu (15/11).

Ia menjelaskan bahwa konten viral memiliki potensi keuntungan tidak langsung, seperti peningkatan jumlah penayangan maupun peluang kerja sama komersial.

Karena itu, penggunaan karya tanpa izin tetap melanggar hak moral pencipta.

“Keuntungan digital tidak selalu berupa uang. Views dan endorse juga bernilai. Jadi memotong karya tanpa izin tetap melanggar hak moral,” tegasnya. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#YouTube #edit #djki #potongan #Parodi #pelanggaran #film #remix