Jawa Pos Radar Madiun – Ramai kabar soal kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025, termasuk isu pembayaran rapel, membuat banyak pensiunan mulai bertanya-tanya tentang kejelasan regulasi.
Namun hingga kini, pemerintah masih mengacu pada aturan lama dalam pemberian pensiun.
Taspen menegaskan bahwa seluruh kabar soal penetapan ulang maupun kenaikan gaji pensiunan masih berlandaskan PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda/dudanya, yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Sementara itu, meski pemerintah telah mengumumkan kebijakan kenaikan gaji melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025, aturan tersebut belum diterapkan untuk pensiun.
Selain itu, belum ada keputusan mengenai penyesuaian hak pensiunan berdasarkan regulasi baru.
Daftar Gaji Pokok PNS (PP Nomor 5 Tahun 2024)
Golongan I: Rp 1.685.700 sampai Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000 sampai Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.700 sampai Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 sampai Rp 6.373.200
Penjelasan Resmi Taspen Soal Kenaikan dan Rapel Pensiun
Taspen menegaskan lima poin utama, di antaranya sebagai berikut:
1. Regulasi pensiun tetap mengacu pada PP 8/2024 yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
2. Belum ada penetapan penyesuaian atau kenaikan pensiun pokok untuk tahun 2025.
3. Belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun PNS, TNI, Polri, serta janda/dudanya.
4. Taspen memastikan belum ada kebijakan rapel maupun kenaikan pensiun.
5. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap informasi tidak resmi dan dapat menghubungi call center Taspen 1500 919 atau situs resmi taspen.co.id.
Kesimpulannya, belum ada kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 hingga pemerintah menerbitkan regulasi baru.
Perpres 79/2025 hanya mengatur kenaikan gaji ASN aktif, belum berlaku untuk pensiun.
Informasi yang beredar di media sosial mayoritas tidak akurat. Pensiunan disarankan selalu mengacu pada pengumuman resmi pemerintah dan Taspen. (naz)
Editor : Mizan Ahsani