Jawa Pos Radar Madiun - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam perekrutan anak untuk bergabung dengan jaringan terorisme.
Penangkapan dilakukan dalam tiga operasi penegakan hukum sejak akhir Desember 2024 hingga Senin, 17 November 2025.
“Ada lima tersangka yang sudah diamankan oleh Densus 88 dengan tiga kali penegakan hukum dari akhir Desember 2024 hingga kemarin,” ujar Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/11).
Daftar Tersangka dan Lokasi Penangkapan
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko merinci identitas lima tersangka sebagai berikut:
1. FW alias YT, asal Medan, Sumatera Utara (ditangkap pada 5 Februari 2025)
2. LM (23), asal Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah
3. PP alias BBMS (37), asal Sleman, DI Yogyakarta (ditangkap pada 22 September 2025)
4. MSPO (18), asal Tegal, Jawa Tengah
5. JJS alias BS (19), asal Kabupaten Agam, Sumatera Barat (ditangkap pada 17 November 2025)
Modus Perekrutan Melalui Ruang Digital
Para tersangka diduga menggunakan ruang digital sebagai media perekrutan, terutama platform yang banyak digunakan anak dan remaja.
Modusnya antara lain:
- media sosial
- gim daring (game online)
- aplikasi pesan instan
- situs tertutup dan forum privat
“Atas peranannya merekrut dan mempengaruhi anak-anak tersebut supaya menjadi radikal, bergabung dengan kelompok terorisme, dan melakukan aksi teror,” kata Trunoyudo.
Komitmen Lindungi Anak dari Radikalisasi
Polri bersama BNPT dan KPAI menegaskan komitmen penuh untuk melindungi anak-anak dari paparan ideologi ekstrem, eksploitasi digital, maupun kekerasan berbasis daring.
Upaya ini termasuk pencegahan, pemantauan ruang digital, serta edukasi publik mengenai bahaya radikalisasi terhadap generasi muda. (fin)
Editor : AA Arsyadani