Jawa Pos Radar Madiun - Kenaikan gaji PNS 2025 ramai dikaitkan dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Banyak yang menilai beleid ini menjadi dasar hukum resmi penyesuaian gaji aparatur sipil negara.
Perlu diketahui bahwa perpres tersebut tidak secara langsung mengatur kenaikan gaji PNS.
Perpres 79/2025 memuat judul Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 dan diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Dokumen ini berkaitan dengan penyesuaian rencana kerja pemerintah berdasarkan APBN 2025, bukan penetapan besaran gaji ASN.
Perpres ini menjadi penyempurna Perpres 109/2024 tentang RKP awal, sekaligus menyesuaikan arah pembangunan dengan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.
Ruang Lingkup Perpres 79 Tahun 2025
Dalam naskah resminya yang dapat diakses melalui JDIH Kemenkeu, Perpres 79/2025 memuat empat pasal sebagai berikut:
Pasal 1: Menetapkan dokumen pemutakhiran RKP 2025 sebagai bagian dari RKP sebelumnya.
Pasal 2: Mengatur isi pemutakhiran, mulai narasi pembangunan nasional hingga matriks pembangunan berisi prioritas, indikator, proyek strategis, dan alokasi pendanaan.
Pasal 3: Menegaskan fungsi dokumen tersebut sebagai pedoman Bappenas, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan.
Pasal 4: Menetapkan tanggal berlakunya peraturan.
Tidak ada satu pun pasal yang secara eksplisit mengatur kenaikan gaji PNS.
Namun aspek kesejahteraan ASN memang tercakup dalam program prioritas nasional yang tertulis pada lampiran.
Kesimpulannya, Apakah Gaji PNS Naik?
Walaupun tidak mengatur kenaikan gaji secara langsung, Perpres 79/2025 berperan sebagai kerangka perencanaan nasional yang menjadi dasar bagi terbitnya peraturan turunan lainnya.
Tentu ini termasuk kebijakan penghasilan aparatur negara, termasuk persentase kenaikannya sesuai golongan.
Dengan demikian, Perpres 79/2025 bukanlah regulasi yang secara eksplisit menaikkan gaji PNS.
Fungsinya adalah dokumen perencanaan pembangunan yang mengintegrasikan kebijakan kesejahteraan aparatur negara ke dalam struktur anggaran nasional. (naz)
Editor : Mizan Ahsani